Redaksiku.com – Isu hapus kolom agama di dokumen kependudukan kembali jadi perbincangan hangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan seorang warga bernama Taufik.
Permohonan itu sebelumnya meminta agar kolom agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dihapus.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo saat membacakan keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan Terkait Kolom Agama
Taufik, selaku pemohon, sebelumnya berargumen bahwa pencantuman kolom agama di KTP dan KK berpotensi menimbulkan masalah serius. Menurutnya, informasi sensitif seperti itu bisa meningkatkan risiko diskriminasi hingga ancaman terhadap keselamatan warga negara.
Ia mencontohkan adanya kasus-kasus sweeping yang berujung penganiayaan, bahkan pembunuhan, di mana identitas agama sering kali dijadikan salah satu faktor pemicu. Dari sudut pandang Taufik, mencantumkan agama di dokumen identitas bisa membuka celah bagi tindakan intoleran dan kekerasan.
Karena itu, ia menilai pencantuman agama bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945, yang menjamin hak untuk bebas dari diskriminasi dan perlindungan hukum yang adil.
Pertimbangan MK
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi punya pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa gugatan Taufik tidak memenuhi syarat formil maupun substansial.
Menurut Ketua MK, petitum yang diajukan pemohon dinilai tidak lazim, tidak konsisten, dan kabur. Bahkan, tidak ada argumentasi hukum yang jelas dan kuat yang mendukung permohonan tersebut.
Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita, kata Suhartoyo.
Dengan pertimbangan itu, MK akhirnya memutuskan permohonan tidak bisa diterima alias niet ontvankelijk verklaard.

Kenapa Kolom Agama Masih Dipertahankan?
Meski gugatan ditolak, isu soal pencantuman agama di KTP dan KK sebenarnya sudah lama jadi perdebatan publik. Sebagian pihak menilai kolom agama penting sebagai identitas resmi negara. Selain itu, pencatatan agama juga punya implikasi administratif dalam berbagai urusan, mulai dari perkawinan, warisan, hingga pendidikan.
Di sisi lain, kelompok yang menolak keberadaan kolom agama berargumen bahwa informasi ini justru rawan disalahgunakan. Mereka khawatir pencantuman agama di dokumen publik bisa memperbesar peluang diskriminasi dan memperlebar jurang intoleransi di masyarakat.
Reaksi Publik di Media Sosial
Begitu putusan MK diumumkan, warganet langsung ramai memberi komentar. Ada yang mendukung keputusan MK dengan alasan menjaga ketertiban administratif. Menurut mereka, menghapus kolom agama bisa bikin data kependudukan jadi kacau.
Tapi, ada juga yang kecewa. Kelompok ini menilai, MK melewatkan kesempatan besar untuk mendorong Indonesia jadi lebih inklusif. Selama kolom agama masih ada, diskriminasi berbasis identitas akan tetap gampang terjadi, tulis salah satu komentar di Twitter/X.
Diskriminasi yang Jadi Kekhawatiran
Argumen utama Taufik sebenarnya cukup relevan jika melihat realitas di lapangan. Beberapa kali, kolom agama di KTP memang digunakan sebagai dasar untuk membedakan layanan atau bahkan sebagai alasan dalam tindak intoleran.
Misalnya, kasus-kasus di mana warga sulit mengurus administrasi pernikahan karena agamanya tidak tercatat resmi di negara. Atau, adanya perlakuan berbeda dalam urusan pekerjaan yang diam-diam mempertimbangkan agama calon pegawai.
Inilah yang coba digarisbawahi Taufik: kolom agama bisa jadi alat diskriminasi struktural.
Hukum dan Politik Identitas
Dalam perspektif hukum tata negara, gugatan seperti ini sering dianggap sensitif karena menyentuh ranah identitas. Agama adalah isu penting di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim tapi juga diwarnai keragaman iman.
MK tampaknya memilih sikap hati-hati. Alih-alih membuka ruang interpretasi baru, mereka tetap berpegang pada norma hukum yang berlaku. Tanpa dasar hukum yang jelas, gugatan dianggap kabur dan otomatis gugur.
Mengingat Pasal 28I UUD 1945
Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Sedangkan Pasal 28I ayat (4) menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dengan dasar itu, Taufik menilai pencantuman agama di KTP bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi. Namun, MK menilai logika hukum yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan hubungan kausalitas langsung antara kolom agama dan pelanggaran HAM.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






