Redaksiku.com – Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua untuk segera mengusut dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus kematian Leonardus Konorop yang melibatkan aparat keamanan.
Kronologi dan Keterlibatan Aparat
Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa korban di Merauke. Berdasarkan catatan pendamping hukum, insiden tersebut terjadi pada awal bulan September dan berujung pada perawatan medis intensif.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah setempat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak tertolong setelah beberapa hari mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena diduga melibatkan personel penegak hukum. Penyelidikan mendalam sangat diperlukan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Langkah Hukum dan Pengaduan Resmi
Keluarga korban bersama tim advokasi tidak tinggal diam menghadapi insiden ini. Mereka langsung mengambil langkah-langkah konstitusional untuk mencari keadilan bagi almarhum Leonardus Konorop.
- Membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian di resor setempat dengan nomor surat tanda penerimaan laporan yang sah.
- Mengajukan pengaduan tertulis kepada lembaga negara yang membidangi perlindungan hak asasi manusia di wilayah Papua.
- Meminta pendampingan hukum berkelanjutan guna mengawal proses penyelidikan agar berjalan secara transparan dan objektif.
Laporan ke kepolisian tercatat dengan nomor registrasi spesifik untuk memudahkan pemantauan perkembangan penyidikan. Sementara itu, pengaduan ke lembaga HAM juga telah diterima oleh staf yang bertugas pada tanggal sembilan September.
Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke menilai peristiwa penganiayaan ini sebagai tindakan serius yang mencederai keadilan bagi masyarakat sipil.
Tuntutan Keadilan dan Pernyataan Tegas
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan oknum aparat negara.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan berencana dan pengeroyokan terhadap korban Leonardus Konorop adalah perbuatan keji dan tercela.”
— Tedy Wakum
Situasi ini semakin memanas ketika keluarga mendengarkan adanya dugaan kalimat intimidatif dari para pelaku saat mencari korban. Ucapan bernada ancaman tersebut mencerminkan sikap arogansi yang memperparah rasa trauma bagi keluarga yang ditinggalkan.
Masyarakat kini menantikan komitmen dari instansi militer dan kepolisian untuk membersihkan jajaran internal mereka dari tindakan kekerasan ekstra yudisial. Transparansi dalam proses hukum akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tanah Papua.
Pertanyaan Umum
Kapan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi?
Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Leonardus Konorop terjadi pada 3 September 2026 di Merauke.
Langkah hukum apa saja yang sudah ditempuh oleh keluarga korban?
Keluarga bersama pendamping hukum telah membuat laporan resmi ke kepolisian resort setempat serta mengadukan kasus ini ke kantor perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Siapa yang mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan?
Keluarga korban didampingi secara langsung oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke selama proses pelaporan dan pencarian fakta berlangsung.
Ringkasan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komnas HAM Perwakilan Papua untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM terkait tewasnya Leonardus Konorop. Korban meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga melibatkan aparat keamanan di Merauke pada 3 September 2026.
Keluarga korban bersama tim advokasi dari LBH Papua Merauke telah menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian resor setempat serta mengajukan pengaduan tertulis kepada Komnas HAM pada 9 September 2026. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan proses investigasi berjalan secara transparan, objektif, dan adil bagi korban sipil.
Direktur LBH Papua Merauke, Tedy Wakum, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum aparat yang terlibat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menantikan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan ekstra yudisial di tanah Papua.






