KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Korupsi

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena saat memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Redaksiku.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang kuat melalui serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa kota berbeda.

Operasi senyap yang digelar lembaga antirasuah tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan melibatkan lintas wilayah untuk mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Proses penegakan hukum ini menjadi sorotan publik karena menyeret kepala daerah yang tengah memegang kepemimpinan untuk periode 2025 hingga 2030 di wilayah Sulawesi Utara.

Kronologi Tangkap Tangan dan Jaringan Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi tangkap tangan pada Senin, 21 September 2026, yang berujung pada pengamanan sejumlah orang dari berbagai lokasi terpisah. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa total ada 14 orang yang sempat diamankan oleh tim penyidik sebelum akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyebaran lokasi penangkapan menunjukkan koordinasi lintas wilayah yang cukup masif dalam operasi tersebut:

  • Sebanyak empat orang, termasuk kepala daerah yang bersangkutan, ditangkap langsung di Jakarta.
  • Delapan orang lainnya diamankan oleh tim penyidik di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
  • Satu orang tambahan ditangkap di wilayah Provinsi Gorontalo.
  • Satu orang lainnya diamankan dari lokasi berbeda namun tetap terkait dengan rangkaian peristiwa ini.

Dari total 14 orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka utama yaitu bupati berinisial SJL.

Jeratan Pasal Pemerasan dan Aliran Gratifikasi

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepada publik, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kepala daerah tersebut. Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sangkaan utama didasarkan pada ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Adapun ketentuan hukum yang disangkakan kepada yang bersangkutan meliputi:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 12B undang-undang yang sama terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Penerapan pasal secara alternatif mengingat adanya dugaan pemaksaan pembayaran atau pemberian sesuatu kepada pihak lain secara melawan hukum.

Pasal pemerasan dikenakan ketika seorang penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Sementara itu, pasal gratifikasi menyasar pemberian suap yang berhubungan langsung dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas kedinasan.

Kaitan dengan Proyek Dinas PUTR dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tambahan mengenai latar belakang terjadinya operasi senyap ini. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik lancung tersebut bermuara pada dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, termasuk di dalamnya kegiatan pembangunan infrastruktur jalan.

Proyek-proyek infrastruktur publik yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat justru diduga dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Modus operandi semacam ini kerap melibatkan tekanan birokratis terhadap pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.

Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diamankan dari sejumlah pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Pertanyaan Umum

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dari 14 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Pasal apa saja yang dijeratkan kepada kepala daerah tersebut?

Sirajudin dijerat secara alternatif dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan/atau Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Tipikor.

Apa latar belakang kasus korupsi yang sedang diselidiki ini?

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, khususnya yang menyangkut pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 21 September 2026, di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Dalam operasi senyap lintas wilayah tersebut, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang sebelum akhirnya mengerucut pada penetapan Sirajudin sebagai tersangka utama. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyelidikan awal KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berakar dari praktik korupsi dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Palit Rilis GeForce RTX 5060 Ti Edisi Khusus Karakter Ritona
Gugatan Baru Ungkap Pengantin Wanita Terjebak di Reruntuhan Helikopter
Yamaha Hadirkan Nmax Edisi Manga untuk MotoGP Jepang 2026
Satgas Damai Cartenz Ungkap Penembakan Konsultan BPKAD Yahukimo
Daftar Nominasi AMI Awards 2026: Persaingan Bernadya dan Lyodra
Wisata Pantai Baikolet Buru: Lokasi, Keindahan, dan Lumba-lumba
Daftar Peringkat Circle Chart: &TEAM dan Lim Young Woong Memimpin
Guru Philadelphia Hannah Gann Akui Berbohong soal Identitas Palestina

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:36 WIB

Palit Rilis GeForce RTX 5060 Ti Edisi Khusus Karakter Ritona

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

Gugatan Baru Ungkap Pengantin Wanita Terjebak di Reruntuhan Helikopter

Rabu, 23 September 2026 - 20:17 WIB

Satgas Damai Cartenz Ungkap Penembakan Konsultan BPKAD Yahukimo

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

Daftar Nominasi AMI Awards 2026: Persaingan Bernadya dan Lyodra

Rabu, 23 September 2026 - 20:01 WIB

Wisata Pantai Baikolet Buru: Lokasi, Keindahan, dan Lumba-lumba

Berita Terbaru

Pemerintahan Trump menghentikan rencana pembelian Greenland dan menunda proyek pusat data di Texas.

United States Politics and Government

Trump Batal Beli Greenland dan Penundaan Data Center di Texas

Rabu, 23 Sep 2026 - 20:46 WIB

error: Content is protected !!