Korupsi pengadaan Chromebook kini jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menemukan lonjakan harga per unit yang mencurigakan.
Dalam proyek yang berjalan sejak 2019 hingga 2022 itu, satu laptop dihargai hingga Rp10 juta, jauh di atas harga pasar.
Padahal, harga rata-rata Chromebook serupa hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta saja.
Kejagung Resmi Selidiki Korupsi Pengadaan Chromebook Bernilai Rp9 Triliun Lebih

Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan terbarunya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa proyek ini sudah berlangsung selama beberapa tahun, yakni antara 2019 hingga 2022.
Karena berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), proses distribusi perangkat menyasar berbagai daerah di Indonesia dan telah melalui uji coba di lapangan.
Namun fakta yang mencengangkan muncul ketika penyidik menemukan bahwa setiap unit Chromebook dihargai sekitar Rp10 juta.
Bandingkan dengan harga umum perangkat serupa di pasaran, yakni hanya Rp2 juta hingga Rp3 juta tergantung merek dan spesifikasi.
Selisih harga tersebut memunculkan indikasi kuat bahwa terjadi praktik mark up dalam pengadaan, yang saat ini menjadi fokus utama proses penyidikan.
Lebih lanjut, Kejagung juga sedang mengkaji apakah spesifikasi dalam proposal sesuai dengan barang yang disalurkan.
Jika ditemukan perbedaan mencolok antara dokumen pengadaan dan barang aktual, maka potensi kerugian negara bisa semakin besar.
Menurut Harli, karena anggaran proyek ini sudah selesai, penyidik kini bergerak menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat secara detail.
Modus Penggelembungan Harga Jadi Indikasi Awal Korupsi Pengadaan Chromebook
Pola penggelembungan harga atau mark up menjadi salah satu indikasi awal yang ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.
Dengan harga normal sekitar Rp2 juta, seharusnya anggaran Rp9 triliun mampu membeli lebih banyak unit dengan spesifikasi setara.
Namun, jika harga dinaikkan hingga lima kali lipat, jumlah perangkat yang diterima tentu jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.
Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga merampas hak siswa dan sekolah yang seharusnya menerima bantuan perangkat pendidikan.
Dalam proyek ini, Kejagung mencatat bahwa alokasi terbesar berasal dari Dana Alokasi Khusus yang seharusnya digunakan untuk memperkuat fasilitas pendidikan digital.
Sayangnya, temuan awal menunjukkan bahwa dana tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak melalui skema yang tertutup dan tidak transparan.
Kejagung masih menelusuri siapa saja yang terlibat, mulai dari penyusun anggaran, vendor pengadaan, hingga pejabat internal yang menandatangani persetujuan pembelian.
Salah satu perhatian utama adalah apakah proses tender dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, atau justru hanya formalitas belaka.
Jika terbukti terjadi konspirasi antarpihak, maka jerat hukum tidak hanya berlaku untuk pelaksana, tetapi juga pejabat penanggung jawab anggaran.
Proyek Chromebook Berbuntut Panjang: Dana Sudah Tersalur, Tapi Dugaan Korupsi Menguat
Salah satu tantangan dalam penyidikan korupsi pengadaan Chromebook adalah fakta bahwa perangkat telah tersebar di banyak daerah.
Artinya, barang yang jadi objek korupsi bukan lagi ada dalam penyimpanan, melainkan sudah digunakan oleh sekolah-sekolah.
Namun, hal ini tidak menghalangi penyidikan karena fokus utama kini bergeser pada dokumen pengadaan, bukti pembayaran, dan pihak yang mengesahkan kontrak.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan mengedepankan akurasi forensik digital serta audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, vendor, dan catatan keuangan.
Jika benar terjadi mark up, maka nilai kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah dari selisih harga unit saja.
Misalnya, jika satuan harga normal adalah Rp2 juta dan dibeli seharga Rp10 juta, maka selisih Rp8 juta per unit dikalikan ratusan ribu unit akan menciptakan kerugian masif.
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak lagi hanya berupa pemotongan dana, tetapi juga manipulasi sistemik terhadap proses digitalisasi pendidikan.
Publik pun mulai mempertanyakan sistem kontrol internal di kementerian dan minimnya transparansi dalam proyek senilai besar tersebut.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook menjadi bukti nyata bahwa proyek pendidikan digital yang seharusnya memberi manfaat justru berpotensi jadi ladang korupsi.
Dengan perbedaan harga hingga lima kali lipat per unit, negara dirugikan dalam jumlah fantastis dan publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab.
Penyidikan yang kini berjalan perlu mendapat dukungan penuh agar praktik seperti ini tidak lagi berulang di masa depan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






