Kompolnas: Bripka Rohmat Tak Sengaja Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompolnas: Bripka Rohmat Tak Sengaja Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Kompolnas: Bripka Rohmat Tak Sengaja Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Redaksiku.com – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob akhirnya sampai pada putusan sidang etik Polri.

Nama Bripka Rohmat, sopir rantis yang terlibat, menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya soal alasan hukuman yang dijatuhkan dan apakah benar tindakannya dilakukan dengan sengaja.

Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keputusan akhirnya diumumkan: Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Komisi menilai ada beberapa faktor yang meringankan, salah satunya karena tindakannya dianggap tidak dilakukan secara sengaja.

Pertimbangan Kompolnas

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), membeberkan sejumlah pertimbangan yang jadi dasar keputusan sidang etik. Salah satunya, Bripka Rohmat saat itu bertindak di bawah kendali pimpinan, yakni Kompol Cosmas K. Gae selaku Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal yang meringankan. Salah satunya, terduga pelanggar ini sebenarnya sedang menjalankan tugas di bawah kendali atasannya, jelas Ida.

Artinya, Rohmat tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan perintah dalam situasi lapangan yang memang kompleks.

Faktor Blind Spot

Ida juga menyebutkan adanya kondisi teknis yang memengaruhi peristiwa nahas tersebut. Menurutnya, kendaraan rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat memiliki blind spot atau titik buta yang membuat sopir tidak bisa melihat kondisi lapangan secara penuh.

Pada saat melaksanakan tugasnya, ada kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat situasi riil di lapangan. Faktor blind spot dari rantis itu sendiri juga berpengaruh, ujar Ida.

Selain blind spot, kondisi psikologis saat berada di dalam kendaraan rantis turut dipertimbangkan. Situasi yang tegang, minim visibilitas, dan koordinasi di lapangan membuat potensi kesalahan semakin besar. Inilah yang kemudian menjadi alasan kuat bahwa Bripka Rohmat tidak dengan sengaja menabrak Affan Kurniawan.

Kompolnas: Bripka Rohmat Tak Sengaja Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun
Kompolnas: Bripka Rohmat Tak Sengaja Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Sudah Miliki Lisensi Mengemudi Rantis

Faktor lain yang masuk dalam catatan KKEP adalah status Bripka Rohmat yang sebenarnya sudah memiliki lisensi resmi untuk mengemudikan kendaraan taktis Brimob. Hal ini membuktikan bahwa ia bukan sopir sembarangan dan sudah melalui pelatihan serta prosedur yang berlaku.

Namun, meski memiliki lisensi, situasi di lapangan ternyata tetap sulit dikendalikan. Karena itu, putusan akhirnya lebih menekankan bahwa tindakan Rohmat tidak didasari unsur kesengajaan, melainkan kecelakaan yang dipicu oleh berbagai faktor teknis.

Sanksi Demosi Hingga Akhir Dinas

Dari semua pertimbangan tersebut, KKEP menjatuhkan hukuman berupa demosi tujuh tahun kepada Bripka Rohmat. Hukuman ini berarti Rohmat akan kehilangan kesempatan untuk naik jabatan hingga masa pengabdiannya di Kepolisian berakhir.

Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga diputuskan demosi sampai yang bersangkutan mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia, pungkas Ida.

Reaksi Publik

Putusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai hukuman demosi terlalu ringan mengingat ada korban jiwa dalam kasus ini. Warganet ramai menyuarakan keprihatinan dan menuntut agar ada hukuman pidana yang sebanding dengan akibat fatal yang terjadi.

Namun, ada juga yang menilai keputusan KKEP sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka berpendapat bahwa jika memang terbukti tidak ada unsur kesengajaan, sanksi demosi adalah bentuk pertanggungjawaban yang realistis.

Diskusi publik di media sosial pun masih berlangsung hingga kini. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani anggotanya sendiri.

Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan

Di sisi lain, keluarga almarhum Affan Kurniawan terus menyuarakan tuntutan keadilan. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti hanya di sidang etik, tetapi juga menyentuh aspek pidana jika memang ada indikasi kelalaian yang bisa dijerat pasal.

Bagi keluarga, kehilangan Affan bukan sekadar angka statistik. Affan adalah tulang punggung yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojol untuk menafkahi keluarganya.

Pentingnya Evaluasi Sistemik

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang prosedur pengendalian kendaraan taktis dalam operasi di lapangan. Banyak kalangan menilai perlu ada evaluasi menyeluruh, mulai dari pelatihan pengemudi, standar operasional, hingga teknologi pendukung untuk meminimalisir blind spot.

Dengan evaluasi yang serius, peristiwa serupa diharapkan tidak terulang lagi di masa depan. Apalagi, keterlibatan aparat dalam penanganan massa sering kali berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat sipil.

Penutup

Hingga kini, Bripka Rohmat masih harus menjalani sanksi etik berupa demosi tujuh tahun. Putusan ini membawa pesan bahwa meskipun dianggap tidak sengaja, tindakan aparat tetap punya konsekuensi.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian harus terus diperkuat agar mampu menyeimbangkan antara kepentingan institusi dan rasa keadilan publik.

Masyarakat menaruh harapan besar agar tragedi Affan Kurniawan bisa menjadi pelajaran penting, baik bagi aparat maupun pemerintah, untuk menegakkan keadilan sekaligus memperbaiki tata kelola keamanan di negeri ini.

Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modal Asing Masuk Rp131,1 Triliun, SBN Jadi Primadona di 2026
Dugaan Keracunan di 88 Seoul, Pemkot Bandung Periksa Sanitasi Dapur
Truk Kecelakaan Tunggal di Jalan Sentani-Depapre, Satu Tewas
PLN Journalist Awards 2026 Dibuka: Cek Kategori dan Jadwalnya
Pemerintah Siapkan Proyek Giant Sea Wall 575 Km Mulai 2027
Pre-order NVIDIA RTX Spark: PC ARM untuk Gaming 1440p 100 FPS
Modifikasi Kawasaki Z900RS CAFE dengan Aksesori Billet Baby Face
Bupati Puncak Elvis Tabuni Beri Bantuan Rp200 Juta ke Gereja Kingmi

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Modal Asing Masuk Rp131,1 Triliun, SBN Jadi Primadona di 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Truk Kecelakaan Tunggal di Jalan Sentani-Depapre, Satu Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:29 WIB

PLN Journalist Awards 2026 Dibuka: Cek Kategori dan Jadwalnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pemerintah Siapkan Proyek Giant Sea Wall 575 Km Mulai 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pre-order NVIDIA RTX Spark: PC ARM untuk Gaming 1440p 100 FPS

Berita Terbaru

Kantor Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. (Foto: Redaksiku.com)

Lowongan Kerja

BURUAN! Desa Lasitae Buka Lowongan Perangkat Desa, Cek Syaratnya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WIB

Kapal induk USS Abraham Lincoln tiba di San Diego setelah menyelesaikan penugasan selama 322 hari.

US and Israeli Attack on Iran (2026)

USS Abraham Lincoln Kembali dari Penugasan 11 Bulan di Laut

Jumat, 9 Okt 2026 - 19:17 WIB

error: Content is protected !!