Redaksiku.com – Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri periode 2018–2026. Langkah hukum ini diambil untuk mendalami dugaan praktik ekspor ilegal mineral strategis yang tengah diusut oleh korps adhyaksa.
Penyidikan yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta penelusuran alur birokrasi pertambangan. Kasus tersebut menyoroti celah pengawasan dalam sektor pertambangan yang berdampak pada perekonomian negara.
Pemeriksaan Saksi Kementerian ESDM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa dua saksi dari kementerian terkait yang diperiksa memiliki inisial HSR dan NS. Keterangan dari kedua pejabat atau pegawai tersebut sangat krusial untuk memahami standar operasional prosedur penerbitan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik terus bekerja secara intensif untuk membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan korporasi dan oknum regulator. Fokus pemeriksaan mencakup:
- Mendalami mekanisme pengawasan tata kelola pertambangan mineral bukan logam selama periode berjalan.
- Menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses perizinan ekspor yang tidak sesuai ketentuan.
- Melengkapi berkas perkara guna memperkuat pembuktian di persidangan kelak.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ruang Lingkup Penyidikan Kasus Pertambangan
Pengusutan kasus ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2026. Selama kurun waktu tersebut, dinamika regulasi di sektor mineral dan batubara seringkali menjadi sorotan publik terkait efektivitas penegakan hukum.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap aliran dana dan pelanggaran regulasi yang merugikan keuangan negara. Pendekatan pembuktian ilmiah dan administratif terus dikedepankan oleh tim penyidik.
Langkah Lanjutan Penegakan Hukum
Selain memeriksa saksi dari instansi pemerintah, penyidik juga memanggil sejumlah pihak swasta yang terkait dengan operasional PT Putraprima Mineral Mandiri. Koordinasi dengan lembaga pengawas keuangan dan sektor energi terus diperkuat.
Transparansi penanganan perkara ini menjadi prioritas agar publik dapat mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat menanti kepastian hukum terhadap para pelaku kejahatan ekonomi di sektor pertambangan.
Pertanyaan Umum
Siapa saja yang diperiksa oleh Kejagung terkait kasus ini?
Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Kementerian ESDM dengan inisial HSR dan NS sebagai saksi dalam kapasitas mereka untuk memperkuat pembuktian.
Apa fokus utama dari penyidikan kasus PT Putraprima Mineral Mandiri?
Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam serta praktik ekspor ilegal yang terjadi pada periode 2018 hingga 2026.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 23 September 2026, memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSR dan NS sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan dugaan ekspor ilegal yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) untuk periode 2018–2026.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, keterangan dari kedua saksi tersebut sangat krusial untuk mendalami standar operasional prosedur penerbitan izin serta menelusuri alur birokrasi pertambangan. Langkah hukum ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna memperkuat pemberkasan dan pembuktian di persidangan.
Penyidikan yang mencakup rentang waktu cukup panjang ini juga melibatkan pemeriksaan pihak swasta serta koordinasi dengan lembaga pengawas terkait. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas setiap pelanggaran regulasi dan aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam sektor pertambangan tersebut.






