Kadis PMK Deiyai Ferdinant Pakage Koordinasi dengan Kemendagri

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMK Deiyai Ferdinant Pakage saat melakukan koordinasi terkait revisi Permendagri tentang BPD dengan Kemendagri.

Kadis PMK Deiyai Ferdinant Pakage melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait revisi regulasi BPD.

Redaksiku.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah menginisiasi penyusunan draft revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi, serta tata kelola kelembagaan di tingkat desa atau kampung agar lebih relevan dengan dinamika kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.

Proses penyusunan regulasi baru tersebut melibatkan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia. Melalui mekanisme rapat virtual, pemerintah pusat menjaring berbagai masukan faktual terkait tantangan operasional yang dihadapi oleh BPD atau Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di berbagai wilayah di Tanah Air.

Penguatan Regulasi untuk Tata Kelola Desa

Penyempurnaan aturan mengenai BPD dianggap krusial karena lembaga ini memiliki peran vital sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan lokal. Fokus utama dari revisi ini adalah memperjelas batasan tugas, kewenangan, serta pola hubungan kerja antara pemerintah desa dengan BPD, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi Permendagri ini bertujuan untuk mempertegas fungsi pengawasan dan aspirasi BPD agar selaras dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM, MAP, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam forum nasional ini merupakan bentuk komitmen konkret Pemkab Deiyai. Menurutnya, regulasi yang lebih kokoh akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan kampung yang transparan dan akuntabel.

Dinas PMK Deiyai saat ini terus berupaya melakukan pembinaan kelembagaan di 67 kampung yang tersebar di wilayah tersebut.

Sinergi Antarlembaga di Tingkat Kampung

Dalam praktiknya, hubungan antara kepala desa dengan BPD seringkali dihadapkan pada tantangan komunikasi atau pemahaman fungsi yang berbeda. Melalui revisi regulasi ini, pemerintah pusat berharap ada panduan yang lebih teknis dan aplikatif bagi aparatur di daerah untuk menjalankan fungsi musyawarah desa dengan lebih efektif.

Poin Utama dalam Penguatan Kelembagaan Desa:

  • Penajaman fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara lebih sistematis.
  • Pemberian kejelasan kewenangan dalam pengawasan anggaran serta kebijakan pembangunan di tingkat desa.
  • Pembangunan kemitraan yang harmonis antara pemerintah kampung dan Bamuskam untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
  • Penyelarasan aturan daerah dengan standar nasional untuk menghindari ambiguitas hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi daerah seperti Deiyai di Provinsi Papua Tengah, kehadiran regulasi yang jelas sangat dinantikan. Ferry Pakage menekankan bahwa birokrasi di tingkat kampung harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam mengelola dana desa dan program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan pengawasan ketat dari lembaga legislatif tingkat kampung.

Koordinasi rutin antara pemerintah kampung dan Bamuskan harus dijaga sebagai kemitraan strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga.

Dinamika Implementasi di Daerah

Rapat koordinasi yang berlangsung pada Jumat, 19 September 2026, menjadi wadah bagi para kepala dinas dari berbagai pelosok Indonesia untuk berbagi pengalaman nyata. Berbagai persoalan teknis di lapangan, mulai dari kapasitas sumber daya manusia hingga kendala geografis, disampaikan agar draft revisi tersebut benar-benar aplikatif saat diterapkan nantinya.

“BPD atau Bamuskam memiliki peran penting dalam kehidupan pemerintahan desa. Karena itu, regulasi yang mengaturnya perlu mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini.” — Ferdinant Pakage

Penyusunan draft revisi ini masih dalam tahap pembahasan awal dan akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai aturan yang mengikat.

Ke depannya, hasil dari rapat ini akan dirumuskan menjadi naskah peraturan yang lebih komprehensif. Pihak DPMK Deiyai berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga regulasi tersebut sah dan dapat diimplementasikan sebagai pedoman pembinaan kelembagaan di 67 kampung yang ada di wilayah Deiyai. Sinergi antara pusat dan daerah ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan reformasi tata kelola desa di seluruh Indonesia.

Pertanyaan Umum

Mengapa pemerintah perlu merevisi aturan tentang BPD?

Revisi diperlukan untuk memperjelas fungsi, kedudukan, dan hubungan kerja antara BPD dengan pemerintah desa, agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai kebutuhan perkembangan zaman.

Apa peran utama BPD dalam pemerintahan desa?

BPD berperan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, serta melaksanakan fungsi musyawarah desa untuk membahas kebijakan strategis pembangunan.

Kapan regulasi baru ini akan mulai berlaku?

Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan draft dan koordinasi nasional. Pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat sebelum aturan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya di tingkat desa.

Ringkasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM, MAP, berpartisipasi dalam koordinasi nasional bersama Kemendagri dan Kemendes PDT untuk membahas draft revisi Permendagri terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertemuan yang berlangsung pada 19 September 2026 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan desa melalui penyempurnaan aturan mengenai fungsi pengawasan, kewenangan, dan pola hubungan kerja antara pemerintah desa dengan BPD atau Bamuskam.

Inisiatif ini dirancang agar regulasi nasional lebih aplikatif dalam menjawab tantangan operasional di lapangan, khususnya terkait transparansi pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat. Bagi Kabupaten Deiyai, penguatan regulasi ini menjadi fondasi krusial dalam pembinaan kelembagaan di 67 kampung, guna memastikan terciptanya kemitraan yang harmonis dan akuntabel antara pemerintah kampung dan lembaga legislatif tingkat desa sesuai dengan standar hukum nasional.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:42 WIB

Kadis PMK Deiyai Ferdinant Pakage Koordinasi dengan Kemendagri

Berita Terbaru

Pemprov DKI Jakarta melakukan aksi pemadaman lampu selama 60 menit di berbagai titik strategis ibu kota.

Politik

Pemprov DKI Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit Malam Ini

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:42 WIB

Minuman tinggi gula bukan pilihan tepat untuk melepas dahaga saat cuaca panas.

Politik

Bahaya Minum Manis Saat Cuaca Panas bagi Tubuh

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:34 WIB

error: Content is protected !!