Ahli Hukum: Sengketa Tanah di Kawasan Premium Rawan Konflik
Pakar hukum agraria dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Andi Baso Tenri, menilai sengketa tanah seperti di Tanjung Bunga bukan hal baru.
Menurutnya, kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi kerap menjadi target sengketa oleh pihak yang mencoba memanfaatkan ketidakjelasan dokumen lama.
Banyak kasus serupa di kota besar. Ada oknum yang menemukan dokumen jual beli zaman dulu, lalu dijadikan dasar untuk klaim baru, padahal secara hukum administratif sudah tidak berlaku, jelasnya.
Ia juga menilai reaksi Jusuf Kalla sebagai bentuk pembelaan terhadap hak hukum korporasinya.
JK bukan hanya figur politik, tapi juga pelaku bisnis besar. Wajar kalau beliau turun langsung. Ini juga pesan agar aparat tidak main-main dalam urusan agraria, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GMTD Belum Berikan Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Namun sumber internal menyebut, GMTD berpegang pada dokumen historis hasil pengalihan lahan yang mereka klaim sah berdasarkan transaksi lama.
Pihak GMTD juga disebut tengah menyiapkan tim hukum untuk menanggapi pernyataan terbuka Jusuf Kalla serta kemungkinan gugatan balik.
JK Serukan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Di akhir kunjungannya ke lokasi sengketa, Jusuf Kalla menegaskan bahwa perkara ini bukan semata urusan bisnis, tetapi soal keadilan hukum.
Ia meminta pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan kebenaran tanpa keberpihakan.
Tanah ini dibeli secara sah, ada bukti, ada pajak yang dibayar. Kalau hukum ditegakkan, tidak akan ada orang berani menyerobot begitu saja, tegas JK.
Ia juga menyinggung maraknya praktik mafia tanah yang masih merajalela di berbagai daerah.
Kalau negara tidak tegas, akan banyak rakyat kehilangan haknya hanya karena permainan dokumen, ujarnya.
Penutup: Ujian Integritas Hukum di Kawasan Strategis Makassar
Kasus sengketa lahan di Tanjung Bunga menjadi ujian besar bagi penegakan hukum agraria di Indonesia, terutama di wilayah dengan potensi investasi tinggi.
Langkah tegas Jusuf Kalla turun langsung ke lapangan menunjukkan keteguhan seorang tokoh nasional dalam memperjuangkan hak kepemilikannya.
Hingga kini, proses verifikasi dan klarifikasi dokumen masih dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kepolisian.
Publik menunggu perkembangan selanjutnya, apakah sengketa ini akan berakhir di meja mediasi, atau justru bergulir ke pengadilan.
Yang jelas, seperti disampaikan JK dengan nada tegas:
Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan dan harga diri keluarga kami yang telah bekerja jujur di tanah ini selama puluhan tahun.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






