Redaksiku.com -Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara sekaligus turun langsung ke lapangan menanggapi sengketa lahan yang terjadi di kawasan strategis Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria yang juga pengusaha senior dan pendiri Kalla Group itu mengaku geram setelah mengetahui bahwa tanah milik PT Hadji Kalla diklaim oleh pihak lain, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Perseteruan dua korporasi besar di Makassar itu kini menjadi sorotan publik, terutama setelah JK secara terbuka menyebut klaim GMTD sebagai upaya penyerobotan tanah yang tidak berdasar hukum.
JK Turun Gunung ke Lokasi Sengketa
Pada Rabu (5/11/2025), Jusuf Kalla bersama jajaran direksi Kalla Group melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang kini dalam status sengketa.
Lahan tersebut memiliki luas 164.151 meter persegi atau sekitar 16,4 hektare, dan selama puluhan tahun dikuasai serta dikelola oleh PT Hadji Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan itu, JK didampingi CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla, serta Direktur Finance & Legal Kalla Group Imelda Jusuf Kalla.
Mereka memeriksa batas-batas lahan dan menunjukkan dokumen kepemilikan yang diklaim telah sah secara hukum dan administratif.
Selama 35 tahun lalu, saya sendiri yang membeli tanah ini, dan tidak pernah ada masalah hukum sebelumnya, ujar JK dengan nada tegas di hadapan wartawan.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan hukum apa pun antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD.
Tidak ada kaitannya dengan mereka. Kami tidak pernah menjual, menggadaikan, atau melakukan kerja sama tanah ini dengan GMTD, lanjutnya.
Penjual Ikan Kok Punya Tanah 16 Hektare?
Lebih lanjut, JK menyebut gugatan terhadap kepemilikan tanah tersebut berasal dari pihak yang dianggapnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia bahkan menyebut nama Manyombalang, yang dalam catatan perkara disebut sebagai pihak penjual tanah ke GMTD.
Yang dituntut itu Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini. Jadi itu kebohongan besar dan rekayasa macam-macam, tegas JK.
Pernyataan ini sontak menarik perhatian publik. Banyak pihak menduga, JK tengah menyindir praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dan administrasi untuk mengklaim lahan bernilai tinggi.

Dugaan Upaya Penyerobotan Tanah
Kawasan Tanjung Bunga selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan premium di Makassar, tempat berdirinya pusat bisnis, perumahan mewah, hingga destinasi wisata.
Tak heran jika nilai ekonominya sangat tinggi dan kerap menjadi sasaran sengketa kepemilikan.
Menurut pihak Kalla Group, klaim GMTD terhadap tanah tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah dan hanya berdasar pada dokumen jual beli yang dipertanyakan keabsahannya.
GMTD mengklaim bahwa lahan itu bagian dari konsesi mereka. Tapi faktanya, sejak 1980-an lahan ini kami kuasai dan kelola. Sertifikat kepemilikan pun masih atas nama PT Hadji Kalla, ujar Imelda Jusuf Kalla, Direktur Legal Kalla Group.
Spekulasi Publik: Pengaruh JK Mulai Melemah?
Kemarahan Jusuf Kalla terhadap kasus ini memunculkan beragam spekulasi di ranah publik.
Sebagian pihak menilai reaksi keras JK menunjukkan adanya gangguan terhadap otoritas dan reputasi hukum keluarga besar Kalla Group, yang selama ini dikenal memiliki posisi kuat di Makassar dan nasional.
Bahkan, sejumlah pengamat menilai bahwa tidak dieksekusinya putusan terhadap Silfester Manutina terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap JK semakin memperkuat kesan bahwa kekuatan politik dan hukum JK mulai melemah.
Namun, pihak Kalla Group membantah keras anggapan tersebut.
Ini bukan soal melemah atau tidak. Ini soal kebenaran hukum. Kami punya bukti kuat, kami akan hadapi secara profesional, ujar Solihin Jusuf Kalla menegaskan.
Kronologi Awal Sengketa
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hukum di Makassar, sengketa ini bermula dari klaim GMTD yang menyatakan bahwa sebagian lahan di Tanjung Bunga merupakan bagian dari wilayah konsesi pengembangan kawasan wisata dan properti yang dimilikinya.
Pihak GMTD disebut mengajukan klaim tersebut berdasarkan dokumen jual beli tanah dari pihak bernama Manyombalang, yang diduga kuat tidak memiliki dasar kepemilikan sah.
Sementara itu, Kalla Group menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung oleh Jusuf Kalla secara pribadi pada 1980-an, jauh sebelum kawasan Tanjung Bunga berkembang seperti sekarang.
Menurut dokumen yang ditunjukkan, sertifikat tanah atas nama PT Hadji Kalla tercatat jelas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, dengan bukti pembayaran pajak dan sertifikasi resmi yang diperbarui setiap lima tahun.
Respon Kalla Group: Akan Tempuh Jalur Hukum
Pihak Kalla Group menegaskan akan menempuh jalur hukum penuh untuk mempertahankan kepemilikan lahan tersebut.
Tidak ada kompromi dalam hal kepemilikan yang sah. Kami akan melaporkan upaya penyerobotan ini ke aparat penegak hukum, ujar Imelda Jusuf Kalla.
Ia menambahkan, langkah hukum yang disiapkan tidak hanya mencakup pembuktian dokumen kepemilikan, tetapi juga pelaporan terhadap dugaan rekayasa dan pemalsuan dokumen pertanahan.
Kalla Group juga meminta aparat kepolisian dan BPN untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus yang dinilai sangat sensitif ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






