Makassar – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan itu disampaikan pada Selasa (23/6/2026).
Selain dana hibah KONI, APAK dan GRH juga melaporkan anggaran kegiatan serta belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Salah satu yang disorot adalah proses penganggaran, pencairan hingga penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar pada Anggaran Perubahan Tahun 2025.
Ajharil menilai pengalokasian anggaran tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dan pihak pemberi hibah.
Menurut APAK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian maupun penggunaan anggaran.
Sorotan lainnya tertuju pada anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar.
Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, total anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp5 miliar.
APAK dan GRH menilai besarnya anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
“Kami percaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif,” kata perwakilan APAK.
Mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan bukti yang telah dilampirkan.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
APAK dan GRH menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas laporan tersebut.
Mereka juga menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu,” tegas perwakilan APAK dan GRH.
Menurut mereka, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Hengki






