Satgas PHK akhirnya resmi dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani persetujuan pembentukan badan khusus tersebut.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (28/8/2025), sekaligus menjawab tuntutan panjang kalangan buruh.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang selama ini rentan menjadi korban pemutusan kerja sepihak.
Bersamaan dengan itu, Presiden juga menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai wadah masukan kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini mendapat sorotan luas karena menyangkut masa depan jutaan buruh yang kerap menghadapi ketidakpastian kerja.
Satgas PHK Resmi Disetujui Presiden
Dalam keterangan resmi, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Satgas ini merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha.
Presiden Prabowo telah menandatangani persetujuan agar Satgas ini segera dibentuk dan bekerja efektif. Tugas utamanya adalah mengantisipasi serta menindak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Satgas PHK juga diproyeksikan menjadi lembaga yang menjembatani konflik ketenagakerjaan agar tidak langsung berujung pada pengangguran massal. Dengan hadirnya Satgas, pekerja diharapkan punya saluran resmi untuk melapor ketika hak-hak mereka terancam.
Hal ini menjadi penting mengingat kasus PHK sepihak kerap meningkat ketika terjadi tekanan ekonomi, baik akibat krisis global maupun penurunan bisnis.
Tuntutan Buruh yang Menghasilkan Satgas PHK
Pembentukan Satgas PHK sejatinya merupakan buah dari desakan aksi unjuk rasa buruh yang digelar di depan Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Dalam aksinya, ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai konfederasi menyuarakan enam tuntutan besar. Salah satunya adalah mendesak pemerintah membentuk Satgas PHK untuk menghentikan gelombang pemutusan kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan mencakup penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga reformasi pajak perburuhan.
Buruh juga menekankan pentingnya pembahasan ulang RUU Ketenagakerjaan tanpa mengacu pada Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.
Tuntutan lainnya yaitu percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi serta desain ulang sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Dari seluruh tuntutan tersebut, pembentukan Satgas PHK dianggap sebagai salah satu langkah konkret yang bisa segera dijalankan pemerintah.
Peran Dewan Kesejahteraan Buruh
Selain Satgas PHK, Presiden juga menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Badan ini berfungsi memberikan nasihat langsung kepada Presiden terkait kebijakan perburuhan, termasuk evaluasi regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Struktur dewan ini akan melibatkan perwakilan buruh dari seluruh Indonesia, sehingga suara pekerja di berbagai daerah bisa tersampaikan.
Dengan adanya dewan ini, pemerintah berharap dapat menyusun kebijakan perburuhan yang lebih adil dan berimbang.
Peran Dewan Kesejahteraan Buruh juga akan saling melengkapi Satgas PHK, di mana dewan fokus pada perumusan kebijakan jangka panjang, sedangkan Satgas menangani kasus konkret di lapangan.
Respon Positif dari Kalangan Buruh
Kabar terbentuknya Satgas PHK disambut positif oleh kalangan buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai langkah ini sebagai bukti bahwa suara buruh mulai didengar pemerintah.
Menurutnya, Satgas PHK bisa menjadi alat penting untuk melindungi pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Namun, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa keberadaan Satgas saja tidak cukup tanpa komitmen nyata dalam implementasinya. Buruh menuntut agar Satgas bekerja transparan, cepat, dan berpihak kepada pekerja, bukan hanya menjadi simbol politik semata.
Keterlibatan Asosiasi Pengusaha
Menariknya, pembentukan Satgas PHK juga melibatkan perwakilan pengusaha, termasuk Apindo dan Kadin Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan kepentingan buruh dengan dunia usaha. Para pengusaha diharapkan memberikan kontribusi berupa data, masukan, serta solusi yang bisa mencegah gelombang PHK.
Namun, tantangan ke depan adalah memastikan Satgas PHK tidak hanya menjadi forum kompromi, melainkan benar-benar memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Tanpa kewenangan kuat, Satgas berpotensi hanya menjadi wadah dialog tanpa dampak nyata.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana Satgas PHK akan bekerja setelah resmi dibentuk. Kalangan buruh berharap Satgas hadir di setiap daerah agar pekerja di luar Jakarta juga mendapatkan perlindungan. Mereka juga menuntut adanya mekanisme pengaduan yang mudah, cepat, dan bisa diakses secara online.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






