Kabar penurunan biaya haji 1446H/2025M menjadi Rp55,4 juta sempat disambut baik oleh masyarakat.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, muncul isu pembatasan usia maksimal 90 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi yang langsung menimbulkan kekhawatiran.
Banyak calon jemaah lanjut usia yang sudah menunggu bertahun-tahun kini resah karena khawatir tidak bisa berangkat.
Selain itu, antrean haji yang semakin panjang juga menjadi tantangan besar. Data terbaru menunjukkan jumlah pendaftar haji di Indonesia sudah mencapai 5 juta orang, dengan waktu tunggu yang bervariasi tergantung wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di beberapa daerah, jemaah harus menunggu hingga 47 tahun sebelum bisa berangkat.
Kondisi ini semakin membuat calon jemaah lanjut usia berpikir ulang, karena dengan usia yang sudah lanjut, peluang mereka untuk menunaikan ibadah haji semakin kecil.
Akibat ketidakpastian aturan ini, beberapa jemaah dikabarkan mulai menarik kembali setoran hajinya untuk dialihkan ke perjalanan umrah.
Umrah dianggap sebagai pilihan yang lebih pasti dibandingkan menunggu antrean haji yang belum tentu bisa mereka jalani.
Isu Pembatasan Usia dan Dampaknya bagi Jemaah Lansia

Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai isu pembatasan usia ini.
Namun, jika benar aturan ini diberlakukan, maka ribuan calon jemaah yang telah masuk daftar tunggu bisa terancam gagal berangkat.
Aturan pembatasan usia memang bukan hal baru. Pada penyelenggaraan haji 2022, Arab Saudi sempat menerapkan batas usia maksimal 65 tahun dengan alasan pencegahan Covid-19. Meski aturan itu dicabut pada tahun berikutnya, munculnya kembali pembatasan usia menjadi perhatian serius.
Banyak pihak yang meminta kejelasan regulasi ini secepat mungkin agar tidak menimbulkan keresahan.
Jika tidak ada kepastian, calon jemaah lanjut usia bisa mengalami kerugian finansial, terutama bagi mereka yang telah menabung selama puluhan tahun untuk berhaji.
Selain itu, pembatasan usia juga berpotensi memicu ketimpangan, mengingat sistem keberangkatan haji di Indonesia menggunakan kuota yang diatur oleh pemerintah.
Jika aturan usia diberlakukan secara mendadak, maka jemaah yang sudah memenuhi persyaratan administratif bisa kehilangan haknya tanpa ada solusi jelas.
Desakan DPR RI kepada Kemenag
Menanggapi isu ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Agama segera memberikan kepastian dan langkah antisipatif. Menurutnya, aturan ini telah membuat calon jemaah haji, terutama yang berusia lanjut, merasa waswas.
“Isu pembatasan usia ini meresahkan. Perlu ada skema atau antisipasi dari Kemenag. Sudah ada laporan bahwa beberapa jemaah mulai menarik setoran hajinya karena jika dihitung secara usia, mereka merasa tidak akan bisa berangkat,” ujar Fikri seusai Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala BPH RI di Senayan, Jakarta.
Fikri juga menyoroti transparansi kuota tambahan haji, yang kerap menjadi pertanyaan publik. Ia mendesak Kemenag untuk terbuka mengenai siapa saja yang mendapatkan tambahan kuota agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Publik bertanya-tanya soal kuota tambahan. Bagaimana mekanismenya? Siapa yang berhak mendapatkannya? Jika ada tambahan kuota, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan syak wasangka,” tegasnya.
Permasalahan di Embarkasi Haji
Selain isu pembatasan usia dan kuota tambahan, persoalan kepadatan embarkasi haji juga menjadi sorotan. Salah satu embarkasi yang mengalami kepadatan adalah Embarkasi Haji Sukolilo, Surabaya.
Petugas di embarkasi tersebut mengeluhkan beban kerja yang berlebihan, terutama karena harus menangani lima kelompok terbang (kloter) per hari. Hal ini membuat pelayanan terhadap jemaah menjadi kurang maksimal dan berisiko menurunkan kualitas layanan.
“Kami mendapat keluhan dari petugas bahwa jumlah kloter yang dilayani terlalu banyak. Mereka meminta agar dikurangi dari 5 kloter menjadi 4 kloter saja agar pelayanan lebih optimal,” jelas Fikri.
Selain itu, akses jalan menuju embarkasi juga menjadi kendala. Jalur yang sempit membuat arus kendaraan jemaah dan keluarga yang mengantar menjadi macet. Ia menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi.
“Pelebaran jalan bukan perkara mudah, tapi harus dicari jalan keluarnya. Koordinasi dengan pemda sangat diperlukan untuk mengatasi kendala ini,” tambahnya.
Dengan berbagai permasalahan yang ada, DPR RI berharap Kemenag segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah haji Indonesia. Isu pembatasan usia harus segera diklarifikasi, agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Selain itu, mekanisme tambahan kuota harus dijelaskan secara transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Permasalahan kepadatan embarkasi juga perlu dicarikan solusi agar pelayanan jemaah semakin baik.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, dikhawatirkan keresahan ini akan semakin meluas, terutama di kalangan jemaah yang sudah berusia lanjut dan menunggu kepastian keberangkatan mereka.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






