Redaksiku.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan kebijakan baru terkait tata kelola operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 4 September 2026. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan skema pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang sebelumnya disamaratakan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Perubahan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di setiap unit pelayanan. Sudaryono menegaskan bahwa besaran insentif ke depan akan disesuaikan dengan skala operasional serta kebutuhan riil di lapangan, bukan lagi menggunakan angka standar yang seragam.
Anggaran insentif operasional yang sebelumnya dipatok rata Rp6 juta per hari kini sedang dalam proses evaluasi mendalam untuk disesuaikan dengan realitas kebutuhan di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi dan Penegakan Aturan
Keputusan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk menertibkan manajemen SPPG di berbagai wilayah. Sebelumnya, pihak BGN telah melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah unit pelayanan yang dinilai melanggar standar operasional prosedur, termasuk penutupan permanen terhadap empat SPPG di Banyuwangi akibat temuan pelanggaran serius.

Selain masalah insentif, pemerintah juga menyoroti pentingnya penyerapan produk lokal untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan, terutama telur. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menerbitkan petunjuk teknis yang mewajibkan seluruh SPPG untuk menyerap telur langsung dari peternak lokal dengan harga acuan sebesar Rp26.500 per kilogram.
Tindakan tegas berupa pencopotan jabatan telah dilakukan terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG yang terbukti mengabaikan aturan acuan harga pembelian telur dari peternak.
Kaitan dengan Keamanan Pangan
Di samping aspek finansial, Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus keracunan yang melibatkan peserta program MBG kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa insiden gangguan kesehatan tersebut kini telah masuk ke dalam tahap penyidikan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian atau sabotase dalam rantai pasok makanan.
Program MBG sendiri menghadapi tantangan logistik dan pengawasan yang cukup kompleks karena melibatkan ribuan unit pelayanan yang tersebar di seluruh nusantara. Berikut adalah beberapa fokus utama pemerintah dalam memperbaiki tata kelola program ini:

- Melakukan standardisasi kualitas bahan baku yang diserap dari petani dan peternak lokal untuk memastikan gizi yang optimal.
- Memperketat pengawasan kesehatan di setiap dapur SPPG guna mencegah potensi kontaminasi makanan.
- Menerapkan sistem pelaporan digital yang transparan agar setiap rupiah insentif dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
- Memberikan sanksi administratif hingga penutupan permanen bagi unit yang melanggar standar keamanan pangan.
“Kami tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan, baik dari sisi anggaran maupun standar kesehatan yang membahayakan penerima manfaat program ini.”
— Sudaryono
Pertanyaan Umum
Mengapa insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG perlu dievaluasi?
Evaluasi dilakukan karena adanya ketimpangan antara besaran biaya operasional yang dipukul rata dengan kebutuhan riil di tiap daerah yang memiliki kapasitas produksi dan jumlah penerima manfaat berbeda-beda.
Bagaimana nasib peternak lokal terkait kebijakan penyerapan telur?
Peternak tetap dilindungi melalui aturan harga acuan sebesar Rp26.500 per kilogram yang wajib dibeli oleh SPPG, guna memastikan harga di tingkat produsen tetap stabil meski program MBG mengalami penyesuaian jadwal atau volume.
Apa langkah BGN jika ditemukan SPPG yang melanggar aturan?
BGN menerapkan sanksi berjenjang mulai dari suspensi operasional sementara, pencopotan koordinator wilayah yang lalai, hingga penutupan permanen bagi unit yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap standar operasional.
Ringkasan
Pemerintah resmi menghapus insentif operasional SPPG Rp6 juta per hari. Kini, besaran dana akan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan skala operasional tiap unit.






