Redaksiku.com – Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hukuman penjara pada suami aktris Sandra Dewi itu hanya separuh dari tuntutan jaksa.
Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (23/12/024), Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Jaksa menuntut 12 tahun penjara karena yakin Harvey bersalah dalam kasus kasus ini.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa selagi membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Jaksa juga menuntut Harvey membayar duwit pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran duwit pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah diambil alih dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Membebankan Terdakwa membayar duwit pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa.

Hakim Vonis Separuh dari Tuntutan Jaksa
Hakim tidak sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa pada Harvey Moeis.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah jalankan tindak pidana korupsi secara berbarengan dan jalankan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto selagi membacakan amar putusan, hari ini.
“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar duwit pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak, hartanya bakal dirampas dan dilelang.
Hakim menilai tuntutan jaksa sangat tinggi. Dalam pertimbangannya, hakim terima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta tentang kerja mirip dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat ketetapan kerja mirip pada PT timah TBK dan PT RBT dan juga tidak sadar keuangannya.
“Terdakwa beralasan hanya berniat membantu temannya, yakni direktur utama Suparta. Karena Terdakwa punyai pengalaman mengelola bisnis tambang batu bara di Kalimantan,” ujar hakim Eko.
“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT supaya Terdakwa bukan pembuat ketetapan kerja mirip pada PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak sadar administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT timah TBK,” imbuhnya.
Hakim menyatakan Harvey hanya perwakilan dari PT RBT dan tidak berperan besar dalam kerja mirip dengan PT Timah. Hakim menyatakan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara pada Harvey Moeis sangat tinggi. Hakim menyatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta upaya majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut lazim pada tiga Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza sangat tinggi dan harus dikurangi,” kata hakim Eko.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Berbagai Sumber