Hasil Sidang KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden Wakil Presiden Pemenang Hasil Pilpres 2024

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Sidang KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden Wakil Presiden Pemenang Hasil Pilpres 2024

Hasil Sidang KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden Wakil Presiden Pemenang Hasil Pilpres 2024

Redaksiku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang didalam berita acara nomer 252/PL.01.9-BA/05/2024 berkenaan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 didalam pemilihan lazim tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24/4) 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Sidang KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden Wakil Presiden Pemenang Hasil Pilpres 2024
Hasil Sidang KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden Wakil Presiden Pemenang Hasil Pilpres 2024

Hasyim Asy’ari menjelaskan Prabowo-Gibran sukses menggapai sebanyak 96.214.691 nada atau 58,59 prosen berasal dari total nada sah nasional dan mencukupi minimal 20 prosen nada di tiap tiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Demikian berita acara ini dibikin didalam 24 rangkap dan tiap-tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” mengerti Hasyim.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan perselisihan hasil pemilu cocok bersama Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh keinginan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md didalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga:  Sidang MK, Pertahanan Anies dan Ganjar Pertanyakan Kedaulatan Qodari

“KPU RI dapat memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui terhadap tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

KPU dapat memberi tambahan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya didalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

MK terhadap Senin (22/4/2014), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh keinginan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, keinginan ke-2 kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat tidak sama (dissenting opinion) berasal dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan harusnya MK memerintahkan pemungutan nada ulang di beberapa daerah.

Adapun didalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin terhadap intinya berharap MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan penetapan hasil pemilihan lazim presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Senin, 27 Januari 2025 - 11:12 WIB

Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Berita Terbaru