Peredaran narkotika kembali terbongkar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sikka.
Seorang pria berinisial A (37) ditangkap di sebuah hotel setelah kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.
Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT, yang dipimpin oleh IPTU Tony Alovius Abraham, S.H., melakukan operasi tersebut setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim melakukan penggerebekan di Hotel Eltari Indah, kamar No.B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Dalam operasi ini, kami mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu, ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Barang Bukti yang Diamankan Polda NTT

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku memang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu
- Sebuah bong atau alat hisap sabu
- Satu pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu
- Sebuah jaket berwarna hitam
Barang bukti tersebut kemudian disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Pelaku Positif Sabu
Setelah diamankan di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa pria berinisial A tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang, tambah Kombes Pol. Henry.
Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi juga kemungkinan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah NTT.
Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pria berinisial A ini dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Pasal 127 mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba lainnya yang lebih besar.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Wilayah ini menjadi salah satu target jaringan narkoba karena memiliki banyak jalur masuk yang cukup luas, baik melalui jalur laut maupun udara.
Menurut data dari Ditresnarkoba Polda NTT, kasus narkotika di provinsi ini mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini membuat kepolisian semakin gencar melakukan razia dan operasi khusus untuk menekan angka peredaran narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Warga diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba terus dilakukan oleh pihak berwenang. Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah NTT dapat ditekan.
Kasus penangkapan pria berinisial A di sebuah hotel di Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah NTT.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan kepolisian bisa mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.
Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tindakan dapat segera diambil.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan adanya penindakan tegas seperti ini, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di NTT dapat berkurang secara signifikan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






