Redaksiku.com — Ganjil genap Jakarta sore ini, Kamis 18 Juni 2026, kembali berlaku di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Karena tanggal hari ini adalah tanggal genap, kendaraan mobil dengan pelat nomor berakhiran genap dapat melintas di kawasan ganjil genap, sedangkan kendaraan berpelat ganjil perlu menghindari ruas yang terkena aturan.
KatadataOTO melaporkan bahwa pada Kamis 18 Juni 2026, mobil dengan pelat nomor berakhiran genap bebas melintas di Ibu Kota karena sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Sementara kendaraan berpelat ganjil disarankan menggunakan transportasi umum atau rute alternatif.
Jam Ganjil Genap Jakarta Sore Ini
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencantumkan jam operasional ganjil genap pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, untuk pembaca yang beraktivitas pada sore hari ini, sesi yang paling perlu diperhatikan adalah pukul 16.00–21.00 WIB. Waktu tersebut bertepatan dengan jam pulang kerja, sehingga potensi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas utama Jakarta dapat meningkat.
Bagi pengendara mobil berpelat ganjil, sebaiknya jangan memaksakan diri melintas di kawasan yang terkena aturan. Selain berisiko terkena tilang, perjalanan juga bisa terganggu jika harus memutar arah atau mencari jalur lain secara mendadak.
Pelat Nomor yang Boleh Melintas Hari Ini
Karena hari ini tanggal 18 Juni 2026, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap boleh melintas di jalur ganjil genap saat jam berlaku. Nomor genap meliputi angka 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 sebaiknya menghindari ruas ganjil genap pada jam berlaku. Pengendara dapat memilih rute alternatif, menggunakan transportasi umum, atau menunda perjalanan hingga aturan selesai pada pukul 21.00 WIB.

Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Dalam daftar pengecualian yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan TNI-Polri, dan kendaraan tertentu lain sesuai ketentuan.
KatadataOTO juga mencantumkan beberapa kendaraan yang bebas ganjil genap, seperti mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, angkot, dan taksi.
Meski demikian, pengendara tetap perlu memastikan apakah kendaraannya benar-benar masuk kategori pengecualian. Jangan mengandalkan asumsi pribadi jika tidak yakin.
Kenapa Ganjil Genap Penting saat Jam Pulang Kerja?
Jakarta memiliki volume kendaraan yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Saat jam pulang kerja, ruas seperti Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, dan beberapa jalur utama lain biasanya mengalami peningkatan arus kendaraan.
Sistem ganjil genap diterapkan untuk mengurangi beban lalu lintas pada jam sibuk. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan mobil pribadi, aturan ini memang bisa terasa membatasi. Namun, jika diantisipasi sejak awal, perjalanan tetap bisa direncanakan dengan lebih nyaman.
Alternatif untuk Pengendara Pelat Ganjil
Jika kendaraan Anda berpelat ganjil, ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau Transjakarta. KatadataOTO juga menyarankan warga Jakarta memanfaatkan transportasi umum, termasuk MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta.
Kedua, gunakan rute alternatif yang tidak masuk kawasan ganjil genap. Namun, perlu diperhatikan bahwa rute alternatif biasanya juga lebih padat karena banyak pengendara memilih jalur yang sama.
Ketiga, atur waktu perjalanan. Jika tidak mendesak, pengendara dapat menunggu hingga aturan selesai pada pukul 21.00 WIB.
Keempat, gunakan layanan kendaraan daring jika memungkinkan. Namun, saat jam pulang kerja, tarif bisa meningkat karena permintaan tinggi.
Tips agar Tidak Terkena Tilang
Sebelum berangkat, cek tanggal hari ini dan angka terakhir pelat kendaraan. Jika tanggal genap, gunakan mobil berpelat genap. Jika tanggal ganjil, gunakan mobil berpelat ganjil. Jangan lupa bahwa angka 0 dihitung sebagai genap.
Gunakan aplikasi peta digital untuk memantau rute. Beberapa aplikasi biasanya menampilkan informasi kawasan ganjil genap atau kepadatan lalu lintas secara real-time.
Selain itu, jangan sengaja menerobos karena pengawasan ganjil genap dapat dilakukan melalui petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik. Pelanggaran lalu lintas tidak hanya merugikan pengendara, tetapi juga dapat memperburuk kepadatan jalan.
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






