Redaksiku.com – Misteri hilangnya seorang remaja asal Kabupaten Semarang bernama Mozza Axilla Gunarsa yang tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari satu tahun akhirnya terungkap secara tragis. Remaja berusia 18 tahun tersebut dipastikan tewas akibat tindak pidana pembunuhan berencana setelah aparat kepolisian menemukan kerangka jasadnya di dasar jurang dan menangkap pria yang diduga kuat menjadi pelakunya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi teka-teki panjang bagi pihak keluarga maupun aparat penegak hukum sejak laporan orang hilang pertama kali dibuat pada Juni 2025. Titik terang pengungkapan perkara mulai terbuka ketika tim gabungan dari Polrestabes Semarang menelusuri jejak komunikasi digital korban hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Jawa Tengah.
Awal Mula Hubungan dan Pemicu Pertikaian
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MDVS (22) merupakan warga asal Kabupaten Blora. Pelaku ditangkap di kampung halamannya setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menghubungkan aktivitas terakhir korban dengan keberadaan pemuda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hubungan antara korban dan pelaku berawal dari perkenalan di media sosial TikTok sekitar Mei 2025. Komunikasi daring yang intens membuat keduanya sepakat untuk menjalin hubungan asmara dan beberapa kali bertemu secara langsung di Kota Semarang.
Namun, relasi tersebut berubah menjadi malapetaka pada Juni 2025 ketika korban berkunjung ke tempat indekos pelaku di kawasan Candisari, Kota Semarang. Di kamar indekos tersebut, perselisihan hebat terjadi setelah pelaku menaruh curiga dan cemburu terhadap aktivitas komunikasi korban di telepon genggamnya.
“Tersangka mengaku emosi setelah korban diduga berkomunikasi dengan laki-laki lain.”
— Kompol Ni Made Sriniti
Rasa cemburu dan emosi sesaat itu membuat pelaku gelap mata hingga menyerang korban secara fisik di dalam kamar tanpa ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Kronologi Peristiwa dan Cara Pelaku Menghilangkan Jejak
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pra-rekonstruksi oleh penyidik, pelaku membunuh korban dengan cara membekapnya secara paksa. Aksi tersebut membuat korban kekurangan oksigen hingga akhirnya mati lemas di lokasi kejadian.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku mulai panik dan berupaya menutupi kejahatannya agar tidak terendus oleh penghuni indekos lainnya maupun warga sekitar. Pelaku kemudian mencari cara untuk membuang jasad korban dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi.
Pelaku mengikat tubuh korban dan membungkusnya secara berlapis menggunakan kain serta karung plastik. Jenazah yang sudah terbungkus rapi itu kemudian diangkut secara sembunyi-sembunyi menggunakan sepeda motor menuju area sepi di pinggiran kota.
Lokasi yang dipilih untuk membuang korban adalah jurang curam di sekitar kawasan Tol Semarang-Solo yang melintasi wilayah Kota Semarang. Kondisi tebing yang terjal dan tertutup semak belukar lebat membuat jasad korban luput dari pandangan warga maupun pengguna jalan selama berbulan-bulan.
Penemuan Kerangka dan Penangkapan Tersangka
Penyelidikan kasus hilangnya korban memakan waktu cukup lama karena minimnya saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Kendati demikian, tim penyidik terus membedah rekaman jejak digital serta transaksi komunikasi korban sesaat sebelum hilang kontak dengan keluarganya.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup kuat, polisi langsung bergerak menangkap tersangka MDVS di kediamannya di Kabupaten Blora. Dari keterangan yang diberikan tersangka saat diinterogasi, polisi langsung menuju titik pembuangan jasad di tepi jalan tol.
Di dasar jurang tersebut, petugas menemukan kerangka manusia yang berserakan di antara sisa-sisa kain pembungkus. Seluruh sisa kerangka tersebut langsung dievakuasi ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menjalani uji forensik dan pencocokan DNA guna memastikan identitas jenazah secara medis.
Penyidik menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih berjalan. Pihak kepolisian ingin memastikan secara menyeluruh apakah pembunuhan ini murni dipicu emosi spontan atau terdapat unsur perencanaan matang serta kemungkinan adanya motif materi lain di balik peristiwa tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Korban
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka MDVS kini ditahan di sel Mapolrestabes Semarang dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat pemuda tersebut dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat usia korban pada saat kejadian, atau dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.
Ancaman hukuman yang membayangi pelaku mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup, bergantung pada pembuktian unsur pidana di persidangan nanti. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang mengalami duka mendalam atas kenyataan pahit yang menimpa putri mereka.
Kewaspadaan Berelasi Lewat Kanal Media Sosial
Tragedi yang menimpa Mozza menjadi pengingat penting mengenai risiko keamanan di balik interaksi dunia maya, khususnya bagi kalangan remaja dan dewasa muda. Kemudahan berkenalan lewat aplikasi pesan instan dan platform video singkat kerap kali menyamarkan latar belakang kepribadian seseorang yang sesungguhnya.
Para pakar keamanan siber dan perlindungan perempuan kerap menekankan pentingnya menjaga batas privasi ketika baru mengenal orang asing secara daring. Pertemuan tatap muka pertama kali sebaiknya selalu dilakukan di tempat umum yang ramai serta melibatkan pemberitahuan kepada teman atau keluarga terdekat.
Langkah pencegahan tersebut krusial agar potensi manipulasi, kekerasan dalam relasi, maupun tindak kriminal lainnya dapat dihindari sedini mungkin sebelum berkembang menjadi ancaman fisik yang nyata.
Pertanyaan Umum
Bagaimana korban dan pelaku pertama kali berkenalan?
Korban dan pelaku berkenalan melalui platform media sosial TikTok pada Mei 2025 sebelum akhirnya memutuskan untuk bertatap muka dan menjalin hubungan asmara.
Di mana lokasi pembunuhan dan pembuangan jasad korban?
Aksi pembunuhan terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Candisari, Kota Semarang. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibungkus kain dan karung lalu dibuang ke jurang di sekitar ruas Tol Semarang-Solo.
Pasal apa yang disangkakan kepada pelaku atas tindakannya?
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun atau seumur hidup.
Ringkasan
Mozza Axilla Gunarsa (18), remaja asal Semarang yang dilaporkan hilang, ditemukan tewas dibunuh oleh kekasihnya, MDVS (22), akibat cemburu. Korban dibekap hingga lemas di sebuah indekos di Candisari, lalu jasadnya dibungkus karung dan dibuang ke jurang tepi Tol Semarang-Solo hingga ditemukan tinggal kerangka.






