Pengadaan sewa peralatan studio audio oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menjadi perhatian publik setelah tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025.
Total anggaran yang mencapai Rp900 juta menuai reaksi beragam, terutama karena kurangnya penjelasan detail dalam dokumen resmi.
Dokumen tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP, namun informasi teknis yang disajikan sangat minim.
Rincian Anggaran Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio Tak Jelas

Dalam dokumen RUP yang tercantum dengan kode paket 56748541, disebutkan bahwa dana pengadaan sewa peralatan studio audio sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran senilai Rp900 juta itu dibagi ke dalam tiga bagian masing-masing sebesar Rp300 juta, namun tidak disertai penjelasan terkait pembagian tersebut.DPRD Cirebon, RUP, APBD, anggaran
Kolom Deskripsi Pekerjaan dalam dokumen hanya berisi frasa sewa sound system portable yang ditulis tiga kali tanpa tambahan informasi.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai spesifikasi, waktu pelaksanaan, hingga jumlah unit yang direncanakan untuk disewa.
Minimnya Rincian Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio Jadi Sumber Kecurigaan
Kurangnya transparansi dalam pengadaan sewa peralatan studio audio membuat publik khawatir akan potensi pemborosan anggaran daerah.
Tanpa rincian teknis, sulit untuk menilai apakah dana Rp900 juta tersebut benar-benar sepadan dengan barang dan jasa yang akan disewa.
Sejumlah aktivis anggaran daerah menilai pengadaan seperti ini harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan justifikasi kebutuhan yang riil.
Ketiadaan informasi seperti daftar harga, merek alat, atau rincian kegiatan reses yang memerlukan perlengkapan tersebut, memperburuk kepercayaan publik.
Klarifikasi dari Sekretaris DPRD Soal Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyampaikan bahwa pengadaan sewa peralatan studio audio berkaitan dengan kebutuhan kegiatan reses anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa perlengkapan tersebut dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas legislator saat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Namun, penjelasan itu dianggap belum menjawab pertanyaan utama: mengapa dana begitu besar digunakan tanpa rincian spesifik.
Selain itu, tidak dijelaskan pula apakah alat-alat tersebut akan digunakan dalam satu kegiatan besar atau disebar dalam berbagai kegiatan yang berbeda.
Pengawasan Terhadap Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio Perlu Diperketat
Pengadaan sewa peralatan studio audio seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi agar tidak terjadi pemborosan anggaran publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.