Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksiku.com – Sejumlah penduduk dihebohkan berkenaan adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola berasal dari luar negeri, tapi dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar berasal dari harga barang.

Adapun, kabar ini turut diposting ulang oleh akun tempat sosial ‘X’ @partaisocmed.

“Selamat siang Pak Prastowo (Srtaf Khusus Menteri Keuangan). Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 klok jutaan?” tulis caption terhadap postingan Partai Socmed, dikutip (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih memahami rinciannya? lebih sedikit,” sambungnya.

Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai
Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea Cukai segera beri tambahan penjelasannya.

Menurut Ditjen Bea Cukai, nilai besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan mengkalkulasi adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan.

Denda administrasi diberikan gara-gara adanya kekeliruan penetapan nilai pabean atau CIF atau nilai pabean.

Semula, jasa pengiriman memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang berikut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

“Informasi berasal dari jasa kiriman berikut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang berikut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935,” ungkap Ditjen Bea Cukai.

Atas ketidaksesuaian tersebut, lanjut penjelasan Ditjen Bea Cukai, dikenakan sanksi administrasi bersifat denda cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan nomer 96 Tahun 2023 pasal 28 anggota kelima, pasal 28 ayat 3.

Adapun, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu berikut adalah bea masuk 30 % Rp2.643.000, PPN 11 % Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

Besaran sanksi administrasi bersifat denda dikenakan cocok PP nomer 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Adapun status pengecekan serta rincian tagihan mampu dibuka secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menanggulangi paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi bersifat denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor berasal dari pemilik barang,” pungkasnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas
Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal
Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Berita Terbaru