BARRU – Proyek preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Wanawaru–Barang di Sulawesi Selatan disorot.
Proyek senilai Rp19,42 miliar itu disebut warga sudah hampir dua bulan berhenti dikerjakan.
Padahal, proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025–2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Target penanganannya mencapai 5,01 kilometer.
Proyek tersebut dikerjakan PT Timur Utama Sakti.
Waktu pelaksanaannya 210 hari kalender.
Kontrak ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Pada hari yang sama, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Proyek berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.
Tepatnya Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, PPK 3.1 Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga Keluhkan Jalan Berhenti Dikerjakan
Pantauan redaksiku.com, Kamis (13/8/2026), menunjukkan aktivitas pekerjaan di ruas tersebut tidak terlihat.
Seorang warga setempat mengatakan pekerjaan sudah hampir dua bulan berhenti.
“Ini jalan hampir dua bulan lebih berhenti,” kata warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga juga mengeluhkan debu.
“Abunya ke mana-mana,” ujarnya.
Kondisi drainase ikut menjadi perhatian.
Sejumlah saluran terlihat ditumbuhi rumput.
Sebagian lainnya tertutup material longsor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan soal progres proyek.
BBPJN: Belum Ada Pembayaran Fisik
Kepala satuan BBPJN Sulawesi Selatan, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, Malik, memberikan penjelasan.
Menurut Malik, pembayaran progres fisik proyek memang belum dilakukan.
“Memang belum dibayar fisiknya. Kita tinggal menunggu bulan ini,” kata Malik kepada redaksiku.com, Kamis (20/8/2026).
Malik menyebut belum ada pembayaran fisik sejak Januari 2026.
“Januari sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujarnya.
Ia menduga kondisi itu berkaitan dengan pendanaan.
“Kontraktornya mungkin kekurangan dana,” kata Malik.
Namun, pihak BBPJN masih menunggu DIPA.
“Kita tinggal menunggu DIPA-nya keluar,” ujarnya.
Kontraktor Sudah Beberapa Kali Dipanggil
Malik mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengundang kontraktor.
Tujuannya agar pekerjaan kembali berjalan.
“Kami sudah pernah mengundang mereka untuk melakukan upaya supaya dikerja,” katanya.
Malik menyebut proyek lain sudah banyak yang selesai.
Salah satunya di Bone.
“Yang lain sudah banyak yang sudah selesai. Seperti di Bone sudah selesai,” ujarnya.
Desember Harus Selesai
BBPJN memastikan proyek tersebut akan kembali dikerjakan.
Targetnya selesai pada Desember 2026.
“Yang jelas Desember itu pasti selesai,” tegas Malik.
Ia kembali menyebut kemungkinan kendala pendanaan.
“Mungkin mereka sudah kekurangan dana,” katanya.
Namun, dugaan tersebut belum mendapat penjelasan langsung dari PT Timur Utama Sakti.
Proyek Rp19,42 Miliar
Berdasarkan dokumen kontrak, nilai proyek mencapai Rp19.429.689.000.
Target penanganannya sepanjang 5,01 kilometer.
Proyek juga melibatkan konsultan pengawas.
Konsultan tersebut yakni PT Indec Internusa KSO–PT Global Profex Sinergy–PT Bintang Malta Konsultan.
Konsultan memiliki peran mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Termasuk volume.
Mutu.
Spesifikasi teknis.
Termasuk material.
Ketebalan lapisan jalan.
Drainase.
Hingga jadwal pekerjaan.
Karena menggunakan APBN, proyek ini perlu mendapat perhatian publik.
Bukan hanya soal kapan pekerjaan selesai.
Kualitas hasil pekerjaan juga harus dipastikan.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Berapa progres fisik proyek saat ini?
Berapa pembayaran yang sudah dilakukan?
Mengapa belum ada pembayaran fisik sejak Januari?
Apakah terdapat adendum kontrak?
Apakah ada perubahan volume pekerjaan?
Bagaimana hasil pengawasan konsultan?
Dan apakah target selesai Desember 2026 benar-benar bisa direalisasikan?
BBPJN Sulawesi Selatan memastikan pekerjaan harus selesai pada Desember.
Kini, janji tersebut tinggal menunggu pembuktian di lapangan.
Sementara itu, PT Timur Utama Sakti dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan terkait kondisi pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi kontraktor, konsultan, PPK maupun BBPJN Sulawesi Selatan.
Editor : Hengki






