Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksiku.com – Sejumlah penduduk dihebohkan berkenaan adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola berasal dari luar negeri, tapi dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar berasal dari harga barang.

Adapun, kabar ini turut diposting ulang oleh akun tempat sosial ‘X’ @partaisocmed.

“Selamat siang Pak Prastowo (Srtaf Khusus Menteri Keuangan). Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 klok jutaan?” tulis caption terhadap postingan Partai Socmed, dikutip (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih memahami rinciannya? lebih sedikit,” sambungnya.

Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai
Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea Cukai segera beri tambahan penjelasannya.

Menurut Ditjen Bea Cukai, nilai besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan mengkalkulasi adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan.

Denda administrasi diberikan gara-gara adanya kekeliruan penetapan nilai pabean atau CIF atau nilai pabean.

Semula, jasa pengiriman memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang berikut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

“Informasi berasal dari jasa kiriman berikut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang berikut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935,” ungkap Ditjen Bea Cukai.

Atas ketidaksesuaian tersebut, lanjut penjelasan Ditjen Bea Cukai, dikenakan sanksi administrasi bersifat denda cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan nomer 96 Tahun 2023 pasal 28 anggota kelima, pasal 28 ayat 3.

Adapun, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu berikut adalah bea masuk 30 % Rp2.643.000, PPN 11 % Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

Besaran sanksi administrasi bersifat denda dikenakan cocok PP nomer 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Adapun status pengecekan serta rincian tagihan mampu dibuka secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menanggulangi paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi bersifat denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor berasal dari pemilik barang,” pungkasnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya Dipicu Cekcok PKL, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror
Ikat Rambut Erling Haaland Viral di Piala Dunia 2026, Ini Alasannya ‎
Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif
Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya
Cara Membuat Twibbon MPLS 2026 dengan Mudah, Hasil Keren dalam Hitungan Menit ‎
Inspiratif! Contoh Motivasi Masuk Sekolah untuk MPLS 2026 yang Singkat dan Bermakna
Apa Saja Kegiatan MPLS 2026? Ini Rangkaian Acaranya dari Hari Pertama hingga Penutupan
Resmi! Jadwal MPLS 2026 untuk SD SMP SMA SMK dan Aturan Pelaksanaannya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:30 WIB

Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya Dipicu Cekcok PKL, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:23 WIB

Ikat Rambut Erling Haaland Viral di Piala Dunia 2026, Ini Alasannya ‎

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya

Senin, 13 Juli 2026 - 13:11 WIB

Cara Membuat Twibbon MPLS 2026 dengan Mudah, Hasil Keren dalam Hitungan Menit ‎

Berita Terbaru

Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Life Style

4 Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:44 WIB

Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Bisnis

5 Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Senin, 13 Jul 2026 - 15:23 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Viral

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Senin, 13 Jul 2026 - 15:19 WIB