Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN Tallo Tua 69 tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Nilainya mencapai Rp151.578.409.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban dan rekening koran sekolah.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Buku Kas Umum (BKU) ARKAS dan BKU SIMAKDA.
Dokumen tersebut kemudian dibandingkan dengan bukti pertanggungjawaban.
BPK juga melakukan pemeriksaan fisik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp151.578.409.
Nilai tersebut merupakan jumlah setelah dipotong pajak.
Dana BOSP Rp425,7 Juta
Dalam LHP, BPK mencatat SDN Tallo Tua 69 menerima Dana BOSP Reguler 2025 sebesar Rp425.700.000.
Dana tersebut diterima dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp212.850.000 pada 22 Januari 2025.
Kemudian tahap kedua sebesar Rp212.850.000 pada 27 Agustus 2025.
BPK menemukan sejumlah pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jenis belanja tersebut antara lain pengadaan laptop dan mebel.
Ada juga belanja pemeliharaan dan alat tulis kantor (ATK).
BPK turut menemukan pembayaran honorarium kepada pegawai yang tidak aktif.
“Belanja tersebut antara lain untuk pengadaan laptop, mebel, belanja pemeliharaan, dan alat tulis kantor (ATK), serta honorarium yang dibayarkan kepada pegawai yang tidak aktif,” tulis BPK dalam LHP.
BPK Ungkap Penggunaan di Luar Operasional
BPK juga memuat keterangan dari pihak sekolah.
Kepala sekolah dan Bendahara BOSP SDN Tallo Tua 69 disebut menjelaskan belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya digunakan untuk kepentingan di luar operasional sekolah.
BPK juga menyoroti pengawasan dari Dinas Pendidikan.
Tim Penyelenggara BOSP Dinas Pendidikan disebut tidak melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana BOSP pada SDN Tallo Tua 69.
BPK menilai kondisi tersebut membuat penatausahaan belanja Dana BOSP tidak tertib.
Realisasi belanja sebesar Rp151.578.409 juga dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK Minta Uang Dikembalikan
BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan beberapa hal.
Di antaranya Tim Penyelenggara BOSP belum menyusun SOP penatausahaan belanja Dana BOSP sesuai ketentuan.
Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOSP juga dinilai belum memedomani aturan.
Sementara bendahara dinilai belum cermat dalam melakukan penatausahaan belanja.
Wali Kota Makassar melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi.
Salah satunya meminta pengendalian penatausahaan Dana BOSP diperkuat.
BPK juga meminta Kepala SDN Tallo Tua 69 memedomani aturan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan belanja.
Selain itu, kepala sekolah dan bendahara BOSP diminta menyetorkan Rp151.578.409 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala Sekolah Baru: Saya Tidak Tahu
Kepala SDN Tallo Tua 69, Rusdianto, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai temuan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi redaksiku.com, Kamis (20/8/2026).
“Betul tidaknya saya tidak tahu pasti terkait itu,” kata Rusdianto.
Rusdianto mengaku baru menjalani serah terima jabatan sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, kepala sekolah sebelumnya tidak hadir dalam proses serah terima.
“Kemarin kami serah terima jabatan. Dia tidak datang,” ujarnya.
Rusdianto mengatakan dirinya sebenarnya ingin menanyakan kondisi keuangan sekolah.
“Sebenarnya kemarin saya mau tanya, seperti apa kondisi keuangan sekolah,” katanya.
Ia juga ingin mengetahui realisasi penggunaan Dana BOSP tahap pertama.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana.
“Sebenarnya kemarin saya mau realisasi semua penggunaan tahap pertama dana BOS. Saya mau tanya, tapi tidak datang,” sambungnya.
Bendahara Disebut Belum Memberikan Penjelasan
Rusdianto juga mengaku belum mendapatkan penjelasan dari bendahara BOSP.
“Bendahara juga saya mau tanya. Dia enggan menyampaikan, soalnya dia tertutup juga,” katanya.
Ia mengaku belum menerima informasi dari Inspektorat maupun BPK terkait temuan tersebut.
“Saya tidak tahu tentang itu. Saya tidak tahu. Dan sekarang belum ada informasi dari Inspektorat maupun BPK,” lanjutnya.
Rusdianto mengatakan kepala sekolah sebelumnya kini sudah pindah dan mengajar di tempat lain.
Sementara bendahara juga disebut belum memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan sekolah.
“Saya tidak tahu pak terkait itu. Sekarang dia mengajar di tempat lain dan bendahara juga tidak ada penyampaian,” ujarnya.
Menurut Rusdianto, informasi mengenai kondisi keuangan sekolah selama ini juga tidak disampaikan secara terbuka.
“Informasi juga selama ini mereka tertutup,” katanya.
Terkait rekomendasi pengembalian Rp151.578.409, Rusdianto mengaku belum mengetahui perkembangannya.
“Untuk pengembaliannya sampai sekarang saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia menyebut masih menunggu petunjuk dari Inspektorat.
“Kepala sekolah sebelumnya sudah pindah dan sekarang saya belum ada petunjuk dari Inspektorat,” pungkas Rusdianto.
Editor : Hengki






