Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

- Penulis

Saturday, 7 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Redaksiku.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Nasional (CPE).

Diatur dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Diperlukan Untuk Mengatasi Krisis Energi dan Keadaan Darurat.

Pada Pasal 2 tertulis CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah pusat, pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (9 April 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis CPE yang dicakup berkisar dari bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku untuk operasi pengilangan.

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Peraturan tersebut juga menjelaskan jumlah CPE yang akan ditimbun, antara lain:

  1.  Bensin sebesar 9,64 juta barel.
  2. Liquefied petroleum gas (LPG) mencapai 525,78 ribu ton.
  3. Minyak mencapai 10,17 juta barel.

Batas waktu penetapan cadangan untuk mencapai level CPE pada periode 2035 dihormati, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara itu, Pasal 16 dengan jelas menyebutkan: Pemeliharaan perbekalan dan prasarana CPE dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan badan usaha milik negara di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk badan usaha tetap lainnya di bidang energi yang dilaksanakan . . Dengan menerima imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Ke depan, kompensasi jasa pemeliharaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai undang-undang serta sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 18 dengan jelas mengatur bahwa penggunaan CPE dilakukan pada saat terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna mengenai krisis energi dan teknis kedaruratan energi dalam operasional, serta pada rapat paripurna mengenai krisis energi dan/atau darurat energi nasional.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lodewyk Pusung, Terbaru 7 Fakta Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK
Prabowo Affirms Openness to People's Suggestions, Including from TikTok
Sensational! 5 Facts About Prabowo Giving Drum Band Equipment to SDN Sukabumi
Important! 5 Facts That Shocked the Health Minister: Doctors Subjected to Bullying
Thousands of TMI Masses Hold Peaceful Rally to Support President Prabowo's People's Programs
Demonstration in Jakarta Today, 4,263 Joint Personnel Secure 5 Action Points
Government Regulates Exports of Coal, Palm Oil, and Ferroalloys with the Issuance of PP 24 of 2026

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 12:05 WIB

Lodewyk Pusung, Terbaru 7 Fakta Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan

Thursday, 2 July 2026 - 11:55 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK

Sunday, 28 June 2026 - 19:46 WIB

Prabowo Affirms Openness to People's Suggestions, Including from TikTok

Friday, 26 June 2026 - 13:26 WIB

Sensational! 5 Facts About Prabowo Giving Drum Band Equipment to SDN Sukabumi

Thursday, 25 June 2026 - 15:56 WIB

Important! 5 Facts That Shocked the Health Minister: Doctors Subjected to Bullying

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB