Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Redaksiku.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Nasional (CPE).

Diatur dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Diperlukan Untuk Mengatasi Krisis Energi dan Keadaan Darurat.

Pada Pasal 2 tertulis CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah pusat,” pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (9 April 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis CPE yang dicakup berkisar dari bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku untuk operasi pengilangan.

Baca Juga:  Hotman Paris Bicara Tuduhan Kecurangan Bansos-Sirekap Tidak Terbukti
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Peraturan tersebut juga menjelaskan jumlah CPE yang akan ditimbun, antara lain:

  1.  Bensin sebesar 9,64 juta barel.
  2. Liquefied petroleum gas (LPG) mencapai 525,78 ribu ton.
  3. Minyak mencapai 10,17 juta barel.

Batas waktu penetapan cadangan untuk mencapai level CPE pada periode 2035 dihormati, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara itu, Pasal 16 dengan jelas menyebutkan: Pemeliharaan perbekalan dan prasarana CPE dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan badan usaha milik negara di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk badan usaha tetap lainnya di bidang energi yang dilaksanakan . . Dengan menerima imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Ke depan, kompensasi jasa pemeliharaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai undang-undang serta sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 18 dengan jelas mengatur bahwa penggunaan CPE dilakukan pada saat terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna mengenai krisis energi dan teknis kedaruratan energi dalam operasional, serta pada rapat paripurna mengenai krisis energi dan/atau darurat energi nasional.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Senin, 27 Januari 2025 - 11:12 WIB

Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Berita Terbaru