Redaksiku.com – Lodewyk Pusung kembali menjadi perhatian publik setelah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tahun 2025–2026.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pembacaan petitum permohonan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Lodewyk sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
1. Permohonan diajukan ke PN Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus MBG. Permohonan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Langkah praperadilan menjadi jalur hukum yang dapat ditempuh seseorang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Dalam perkara ini, pihak pemohon meminta pengadilan menilai proses penetapan tersangka dan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
2. Sidang perdana dijadwalkan 13 Juli 2026
Sidang perdana praperadilan Lodewyk dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda awal sidang adalah pembacaan petitum permohonan praperadilan.
Jadwal ini menjadi penting karena akan membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Melalui sidang praperadilan, hakim akan menilai aspek prosedural dari penetapan tersangka, bukan memeriksa pokok perkara korupsi secara menyeluruh.
3. Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Dalam perkara pidana, status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Kasus berkaitan dengan tata kelola program MBG
Perkara yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
CNN Indonesia melaporkan Kejagung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus BGN. Perkara ini kemudian berkembang dengan penetapan tersangka lain dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejagung.
5. Lodewyk merupakan purnawirawan TNI
Sebelum masuk ke BGN, Lodewyk dikenal sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat. Detik mencatat Lodewyk lahir di Manado pada 1960 dan merupakan lulusan Akademi Militer atau Akmil 1985.
Ia memiliki latar belakang karier militer yang panjang. Dalam sejumlah profil, Lodewyk disebut pernah menduduki jabatan strategis, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan dan Asisten Operasi Panglima TNI.
6. Pernah menjabat Wakil Kepala BGN
Lodewyk Pusung pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional setelah lembaga tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi. BGN merupakan lembaga yang berperan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Nama Lodewyk kemudian banyak diberitakan setelah muncul proses hukum terkait tata kelola program tersebut. Jabatan strategisnya di BGN membuat perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik.
7. Publik menunggu proses hukum berikutnya
Setelah permohonan praperadilan diajukan, publik kini menunggu jalannya sidang di PN Jakarta Selatan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah permohonan Lodewyk diterima atau ditolak.
Apabila permohonan diterima, status hukum yang diuji dalam praperadilan dapat terdampak sesuai putusan hakim. Namun, jika ditolak, proses penyidikan dapat terus berjalan sesuai mekanisme hukum.
Fokus Perkara Masuk ke Pengujian Prosedural
Praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum. Jalur ini tidak membahas apakah seseorang bersalah atau tidak dalam pokok perkara, tetapi menguji apakah prosedur penetapan tersangka dan tindakan hukum tertentu sudah sesuai aturan.
Karena itu, perkembangan sidang praperadilan akan menjadi bagian penting dalam perjalanan kasus ini. Publik tetap perlu menunggu keterangan resmi dari pengadilan dan aparat penegak hukum agar tidak keliru memahami status perkara.
Kesimpulan
Lodewyk Pusung menjadi sorotan setelah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan.
Sebagai mantan Wakil Kepala BGN dan purnawirawan TNI, kasus ini mendapat perhatian luas. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya












