Paket Misterius Ternyata Sabu, Polisi Maros Ungkap Modus Licik

- Penulis

Wednesday, 13 May 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Maros, Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi di kawasan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku diduga menyamarkan sabu dalam paket kiriman agar bisa lolos dari pemeriksaan di area bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di kawasan bandara.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan metode controlled delivery.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AR di rumahnya di Kota Makassar pada Sabtu (9/5), tanpa perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif mengatakan, pelaku menggunakan modus pengiriman paket untuk mengelabui petugas.

“Modusnya dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

“Kami akan memperketat pengawasan jalur ekspedisi bersama pihak terkait,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih besar di balik kasus tersebut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander
Ramai 6 Poin Sarwendah Laporkan Akun Medsos Diduga Cemarkan Nama Baik

Berita Terkait

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Tuesday, 30 June 2026 - 21:11 WIB

Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta

Tuesday, 30 June 2026 - 13:14 WIB

Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors

Berita Terbaru

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

International

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:10 WIB