Paket Misterius Ternyata Sabu, Polisi Maros Ungkap Modus Licik

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Maros, Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi di kawasan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku diduga menyamarkan sabu dalam paket kiriman agar bisa lolos dari pemeriksaan di area bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di kawasan bandara.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan metode controlled delivery.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AR di rumahnya di Kota Makassar pada Sabtu (9/5), tanpa perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif mengatakan, pelaku menggunakan modus pengiriman paket untuk mengelabui petugas.

“Modusnya dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

“Kami akan memperketat pengawasan jalur ekspedisi bersama pihak terkait,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih besar di balik kasus tersebut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat
Richard Lee Hadapi Sidang Pembuktian, Ini Fakta Terbaru Perkaranya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB