Paket Misterius Ternyata Sabu, Polisi Maros Ungkap Modus Licik

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Maros, Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi di kawasan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku diduga menyamarkan sabu dalam paket kiriman agar bisa lolos dari pemeriksaan di area bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di kawasan bandara.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan metode controlled delivery.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AR di rumahnya di Kota Makassar pada Sabtu (9/5), tanpa perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif mengatakan, pelaku menggunakan modus pengiriman paket untuk mengelabui petugas.

“Modusnya dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

“Kami akan memperketat pengawasan jalur ekspedisi bersama pihak terkait,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih besar di balik kasus tersebut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Berita Terbaru

Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap turun langsung memantau kondisi sumber air baku di Bendung Batu Bessi

Internasional

Tak Mau Warga Cemas, Kapolres Barru Cek Ketersediaan Air

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:59 WIB

Polres Barru menggelar apel gelar pasukan, Selasa (11/8/2026).

Internasional

Polres Barru Siaga Karhutla, Kapolres Minta Patroli Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:44 WIB

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB