RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan perkembangan pembahasannya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam kesempatan tersebut, Puan menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna.
Puan menyampaikan hal itu saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar substansi aturan yang nantinya disahkan benar-benar kuat sekaligus memiliki legitimasi yang lebih luas.
RUU Perampasan Aset Masih Dalam Tahap Penjaringan Aspirasi

Dalam penjelasannya, Puan mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tahap akhir. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan yang dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan substansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Puan, partisipasi tersebut bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi. Masyarakat perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara bermakna atau meaningful participation sehingga aturan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada.
Puan menilai proses pembentukan undang-undang harus berlangsung secara terbuka. Masukan publik menjadi salah satu bagian penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga mendapatkan penerimaan sosial.
Ia juga menegaskan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk DPR bersama pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada rakyat. Ukuran keberhasilan legislasi, menurutnya, tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya aturan yang berhasil disahkan, tetapi juga dari manfaatnya bagi masyarakat.
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset bukanlah agenda legislasi yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Gagasan mengenai aturan tersebut telah berjalan cukup panjang dan telah melewati sejumlah periode pemerintahan.
Inisiatif awalnya disebut mulai digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada 2009, ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf awal rancangan tersebut kemudian diselesaikan pada 2012.
Perjalanan pembahasannya terus berlanjut hingga pemerintahan berikutnya. Pada masa Presiden Joko Widodo, pemerintah bahkan disebut telah dua kali mengirimkan surat kepada DPR untuk mendorong penyelesaian rancangan aturan tersebut.
Lamanya proses pembahasan menunjukkan bahwa rancangan mengenai perampasan aset memiliki persoalan yang cukup kompleks. Karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan pembahasan yang matang agar aturan yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar rancangan undang-undang yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan kali ini.
DPR Telah Menyelesaikan 28 Undang-Undang
Selain membahas perkembangan rancangan mengenai perampasan aset, Puan dalam rapat paripurna juga menyampaikan capaian legislasi DPR bersama pemerintah sejak masa sidang pertama pada periode 2024-2029.
Hingga masa sidang terakhir, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Penyelesaiannya berasal dari sejumlah alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, Badan Legislasi, dan Panitia Khusus.
Puan menyebut tiga undang-undang berasal dari Komisi I, sepuluh dari Komisi II, dan tiga dari Komisi III. Sementara itu, Komisi VI menyelesaikan dua undang-undang, sedangkan Komisi VII dan Komisi VIII masing-masing menyelesaikan satu undang-undang.
Komisi XI dan Komisi XIII masing-masing menghasilkan dua undang-undang. Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga undang-undang dan Panitia Khusus satu undang-undang.
Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR bersama pemerintah juga akan memusatkan perhatian pada pembahasan 14 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Partisipasi Publik Jadi Bagian Penting Pembentukan UU
Puan menilai dinamika dalam proses pembentukan undang-undang merupakan sesuatu yang wajar. Perbedaan pandangan dapat terjadi di antara fraksi-fraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun ketika aspirasi masyarakat dibawa ke dalam pembahasan.
Menurutnya, proses tersebut pada akhirnya harus diarahkan untuk menemukan titik temu. Kepentingan negara, keberpihakan kepada rakyat, serta manfaat dari suatu undang-undang harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan sejumlah aspek, termasuk kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, serta ekonomi.
DPR dan pemerintah juga perlu memastikan agar aturan baru tidak menciptakan tumpang tindih dengan undang-undang lain ataupun kewenangan aparat negara. Hal tersebut menjadi penting karena regulasi yang berkaitan dengan aset dan penegakan hukum dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan yang sudah berlaku.
Dengan proses pembahasan yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat memahami sekaligus memberikan masukan terhadap substansi yang sedang disusun.
Kapan RUU Perampasan Aset Akan Disahkan?
Sampai penyampaian Puan pada 14 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, belum ada keterangan dalam pernyataan tersebut mengenai tanggal pasti kapan rancangan itu akan disahkan menjadi undang-undang.
Tahapan penerimaan masukan publik menunjukkan bahwa masih terdapat proses yang perlu dilalui sebelum pembahasan dapat bergerak menuju tahap berikutnya. DPR bersama pemerintah perlu memastikan substansi yang disusun mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Puan juga menyampaikan bahwa masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 berlangsung mulai Jumat, 14 Agustus 2026 hingga Senin, 9 November 2026.
Dalam penutup rapat, ia mengajak seluruh anggota DPR untuk menggunakan masa persidangan tersebut dengan menghasilkan kebijakan yang dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan RUU Perampasan Aset selanjutnya masih akan menjadi perhatian karena proses penyusunannya berkaitan dengan kebutuhan penguatan regulasi sekaligus pentingnya memastikan masyarakat memperoleh ruang untuk memberikan masukan. Dengan mekanisme partisipasi yang bermakna, DPR berharap substansi aturan dapat semakin kuat dan memiliki legitimasi yang lebih kokoh ketika nantinya memasuki tahapan pembahasan berikutnya.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






