Maros, Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi di kawasan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pelaku diduga menyamarkan sabu dalam paket kiriman agar bisa lolos dari pemeriksaan di area bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di kawasan bandara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan metode controlled delivery.
Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AR di rumahnya di Kota Makassar pada Sabtu (9/5), tanpa perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif mengatakan, pelaku menggunakan modus pengiriman paket untuk mengelabui petugas.
“Modusnya dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur vital seperti bandara.
“Kami akan memperketat pengawasan jalur ekspedisi bersama pihak terkait,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih besar di balik kasus tersebut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.






