Paket Misterius Ternyata Sabu, Polisi Maros Ungkap Modus Licik

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi

Maros, Redaksiku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi di kawasan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku diduga menyamarkan sabu dalam paket kiriman agar bisa lolos dari pemeriksaan di area bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di kawasan bandara.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan metode controlled delivery.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AR di rumahnya di Kota Makassar pada Sabtu (9/5), tanpa perlawanan.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif mengatakan, pelaku menggunakan modus pengiriman paket untuk mengelabui petugas.

“Modusnya dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

“Kami akan memperketat pengawasan jalur ekspedisi bersama pihak terkait,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih besar di balik kasus tersebut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah
Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Berita Terbaru

Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Bisnis

4 Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:42 WIB

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB