Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah memacu penyelesaian Rancangan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (RUURA) dengan target pengesahan yang sangat ambisius. Agenda ini direncanakan rampung sebelum perayaan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, sebuah tenggat waktu yang memicu kekhawatiran luas dari berbagai elemen masyarakat sipil terkait kualitas dan inklusivitas substansi aturan tersebut.
Dinamika Legislasi yang Terburu-buru
Proses penyusunan RUURA mencatatkan rekor kecepatan yang cukup mencolok dalam mekanisme legislasi nasional. Sejak rancangan ini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus lalu, pembahasan langsung dikebut hanya berselang empat hari kemudian, yakni pada 1 September 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, draf tersebut dinyatakan rampung pada 7 September. Langkah cepat ini kemudian berlanjut dengan dibawa ke rapat paripurna pada 8 September untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Kecepatan proses ini menjadi sorotan tajam karena dianggap mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kurun waktu kurang dari 10 hari setelah masuk Prolegnas, draf RUU tersebut langsung meluncur ke tahap rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menegaskan bahwa pembahasan yang terlalu dini berisiko mengabaikan aspirasi kelompok yang paling terdampak oleh konflik agraria di lapangan. Ia menyoroti pola legislasi serupa yang sebelumnya terjadi pada revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja, hingga UU TNI. Menurutnya, proses yang tergesa-gesa sering kali menyebabkan persoalan substansial luput dari perhatian legislatif dan baru mencuat ke permukaan setelah memicu resistensi publik.
Kritik Terhadap Nomenklatur dan Substansi
Selain masalah durasi pembahasan, para pakar juga menyoroti penggunaan diksi dalam judul rancangan undang-undang tersebut. Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa penyematan kata “pengaturan” dalam nomenklatur RUU ini terasa bias dan tidak esensial.
Secara teoretis, sebuah undang-undang pada dasarnya memang berfungsi sebagai regeling atau produk hukum yang mengatur. Penambahan kata tersebut dinilai tidak memberikan nilai tambah secara hukum dan justru berpotensi mengaburkan esensi dari semangat reforma agraria itu sendiri. Berikut adalah beberapa poin yang menjadi catatan kritis para pengamat terkait draf tersebut:
- Kurangnya ruang bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan mendalam sebelum draf disahkan menjadi inisiatif.
- Potensi terabaikannya hak-hak petani kecil dan masyarakat adat yang selama ini menjadi korban ketimpangan penguasaan lahan.
- Risiko pengulangan kesalahan legislasi yang bersifat top-down tanpa mempertimbangkan realitas konflik di tingkat tapak.
Pembahasan RUU Reforma Agraria seharusnya memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memahami substansi aturan dan menyampaikan saran yang relevan dengan kondisi lapangan.
Tantangan Agraria yang Kompleks
Persoalan agraria di Indonesia bukanlah isu yang bisa diselesaikan hanya dari balik meja di Jakarta. Konflik lahan yang melibatkan petani di berbagai pelosok, seperti di kaki Gunung Gede Pangrango, Cianjur, mencerminkan betapa rumitnya hubungan antara masyarakat, hak atas tanah, dan kebijakan negara. Mengingat perjuangan masyarakat sipil untuk mewujudkan reforma agraria sejati telah berlangsung selama 34 tahun, tuntutan akan draf yang berkualitas menjadi sangat rasional.
Penting untuk diingat bahwa percepatan legislasi tanpa partisipasi publik yang bermakna berisiko menciptakan undang-undang yang tidak aplikatif di lapangan.
Pemerintah dan DPR diharapkan tidak sekadar mengejar target waktu perayaan tertentu, melainkan memastikan bahwa RUURA benar-benar menjawab akar permasalahan ketimpangan lahan di Indonesia. Jika proses legislasi tetap dipaksakan tanpa membuka ruang dialog yang lebar, dikhawatirkan UU ini nantinya hanya akan menjadi beban regulasi baru yang tidak menyentuh kebutuhan para petani dan masyarakat terdampak.
Pertanyaan Umum
Mengapa pembahasan RUURA dianggap terlalu terburu-buru?
Kritik muncul karena draf tersebut diproses dalam waktu kurang dari dua minggu sejak masuk Prolegnas hingga penetapan inisiatif, yang menurut masyarakat sipil tidak memberikan ruang memadai untuk partisipasi publik.
Apa saja risiko jika RUU dibahas dengan cepat?
Pembahasan yang terlalu cepat berisiko membuat poin-poin krusial terkait hak masyarakat terdampak konflik agraria terlewat, sehingga undang-undang yang dihasilkan berpotensi tidak efektif atau bahkan memicu konflik baru.
Mengapa penggunaan kata “Pengaturan” dalam RUURA dikritik?
Pakar hukum menilai kata tersebut berlebihan karena secara filosofis, setiap undang-undang adalah produk pengaturan, sehingga penambahan diksi tersebut dianggap bias dan tidak perlu.
Ringkasan
DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUURA) dengan target pengesahan sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Proses legislasi ini menuai sorotan tajam karena draf tersebut hanya memerlukan waktu kurang dari 10 hari sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026 hingga ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada 8 September 2026.
Para ahli, termasuk Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dan pakar hukum tata negara UGM Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik keras kecepatan proses tersebut karena dianggap mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Selain masalah durasi, penggunaan nomenklatur “pengaturan” dalam judul RUU dinilai tidak esensial dan berpotensi bias, sementara substansi regulasi dikhawatirkan gagal menyentuh akar permasalahan ketimpangan lahan serta hak masyarakat adat dan petani kecil yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.






