Penutup
Klarifikasi dari DJP ini semoga bisa menjawab keresahan publik, khususnya setelah munculnya keluhan dari Leony. Intinya, pajak warisan memang ada, tetapi tidak serta-merta membebani semua ahli waris. Aturannya jelas:
-
Kalau warisan belum terbagi tapi menghasilkan pendapatan, maka pajak dikenakan pada hasil pendapatannya.
-
Kalau warisan sudah dibagi dan balik nama, ada PPh Final, tapi bisa bebas pajak kalau mengurus SKB sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengurus warisan tanpa perlu khawatir berlebihan.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2






