Redaksiku.com – Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai membicarakan keluhan Leony, salah satu artis Tanah Air, terkait pajak warisan.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar warisan yang diberikan kepada ahli waris otomatis dikenakan pajak? Untuk menjawab keresahan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan detail mengenai aturan pajak warisan.
Pajak Warisan Ternyata Memang Diatur UU
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan soal pajak warisan sudah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jadi, memang benar bahwa warisan bisa masuk dalam objek pajak, tetapi ada ketentuan khusus yang mengatur detailnya.
Rosmauli bilang kalau pajak warisan terbagi ke dalam dua kategori besar. Pertama adalah soal warisan yang belum terbagi. Kategori ini berlaku kalau harta peninggalan orang yang sudah wafat masih dalam status belum dibagi ke ahli waris, tetapi harta tersebut tetap menghasilkan penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh sederhana: seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah yang kemudian disewakan, sementara pembagian warisannya belum dilakukan. Nah, dari hasil sewa rumah itulah muncul kewajiban pajak. Pajak ini bukan atas “warisan”-nya, melainkan atas penghasilan dari aset warisan yang masih berjalan.
Kewajiban Pajak di Tangan Ahli Waris atau Wakil
Dalam kasus warisan yang masih menghasilkan pendapatan, kewajiban perpajakan dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Artinya, negara tetap menagih pajak atas penghasilan yang dihasilkan harta tersebut, bukan atas warisannya secara langsung.
Misalnya, rumah yang ditinggalkan almarhum masih terus disewakan selama pembagian warisan belum dilakukan. Uang sewa yang masuk itulah yang kena pajak. Jadi, jelas kalau pajak ini tidak serta-merta membebani warisan, melainkan hasil ekonominya.
Pajak Setelah Warisan Dibagi ke Ahli Waris
Nah, kategori kedua adalah ketika warisan sudah resmi dibagi dan menjadi milik ahli waris. Pada kondisi ini, rumah atau tanah warisan bisa dikenakan PPh Final. Pajak ini akan muncul ketika ahli waris melakukan balik nama sertifikat tanah atau bangunan atas namanya.
Rosmauli menjelaskan, Apabila rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final dan akan terutang pada saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan atas warisan tersebut.
Dengan kata lain, pajak bukan dibebankan pada momen menerima warisan, tetapi pada proses administrasi balik nama aset.
Ada Fasilitas Bebas Pajak Lewat SKB
Meski begitu, nggak semua balik nama aset warisan otomatis kena pajak. Ada fasilitas berupa pembebasan PPh Final yang bisa dimanfaatkan ahli waris. Caranya, ahli waris bisa mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan.
Dasar hukumnya ada di Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023. Jadi, kalau ahli waris memenuhi syarat dan mengurus SKB, maka proses balik nama bisa dilakukan tanpa dikenakan PPh Final.
Rosmauli menegaskan bahwa aturan ini sebenarnya dibuat untuk mempermudah ahli waris, bukan untuk menambah beban. Pemerintah memberi ruang agar pajak tidak selalu otomatis dibebankan selama prosedur legal dipenuhi.
Kenapa Banyak Orang Salah Paham?
Keluhan soal pajak warisan ini sebenarnya sering muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat. Banyak yang mengira semua jenis warisan otomatis kena pajak, padahal faktanya lebih kompleks.
Kebingungan biasanya muncul karena ada perbedaan antara:
-
Warisan yang belum terbagi tapi masih menghasilkan pendapatan, misalnya rumah warisan yang disewakan.
-
Warisan yang sudah dibagi dan berpindah hak, misalnya rumah atau tanah yang balik nama ke ahli waris.
Bedanya tipis tapi dampaknya besar. Kalau nggak dijelaskan dengan detail, wajar kalau banyak orang salah paham, termasuk publik figur seperti Leony.
Implikasi ke Masyarakat
Buat masyarakat umum, informasi ini penting banget supaya nggak salah kaprah. Banyak keluarga yang punya aset berupa tanah atau rumah peninggalan orang tua. Nah, kalau aset itu masih menghasilkan pendapatan sebelum dibagi, pajak tetap berlaku.
Namun, begitu aset dibagikan dan balik nama, masih ada peluang untuk mengajukan SKB supaya bebas dari PPh Final. Jadi, kuncinya ada di pemahaman aturan dan kelengkapan administrasi.
Kalau tidak diurus dengan benar, bisa saja ahli waris justru merasa terbebani padahal sebenarnya ada fasilitas pembebasan pajak yang bisa dimanfaatkan.
Pentingnya Literasi Pajak
Kasus ini jadi pengingat bahwa literasi pajak di Indonesia masih harus terus ditingkatkan. Pajak sering dianggap menakutkan atau membingungkan, padahal dengan pemahaman yang benar, beban pajak bisa dikelola dengan baik.
Bahkan untuk kasus warisan, aturan yang ada sebenarnya memberi ruang keringanan. Hanya saja, masyarakat perlu tahu prosedur apa yang harus ditempuh.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






