Redaksiku.com – Betrand Peto, penyanyi muda yang akrab disapa Onyo, baru saja menyelesaikan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan rekan kerjanya. Kehadirannya di kantor kepolisian tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi mata atas insiden yang sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Proses Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan terhadap Betrand berlangsung cukup panjang dan intensif. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, pria kelahiran Nusa Tenggara Timur ini harus menjalani sesi tanya jawab yang memakan waktu berjam-jam di ruang penyidik.
Tim kuasa hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kliennya menjawab sekitar 20 hingga 22 pertanyaan dari penyidik selama rentang waktu pukul 03.00 hingga 07.30 WIB pada Selasa, 21 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi pemeriksaan difokuskan pada kronologi detail mengenai keberadaan Betrand sebelum, saat, hingga setelah peristiwa keributan terjadi. Pihak kepolisian berupaya menggali informasi sedetail mungkin untuk menyusun alur kejadian yang sebenarnya di lokasi perkara.
Fokus Keterangan Saksi
Penyidik mendalami beberapa poin krusial dalam pemeriksaan tersebut untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Beberapa aspek yang menjadi sorotan utama meliputi:
- Aktivitas Betrand sejak kedatangannya di lokasi kejadian hingga ia meninggalkan tempat tersebut.
- Kegiatan yang dilakukan oleh Betrand dan rekan-rekannya selama berada di lokasi sebelum peristiwa terjadi.
- Proses perpindahan Betrand dari lokasi kejadian kembali ke basecamp hingga ia melanjutkan aktivitas syuting.
Status Betrand Peto sebagai Saksi Mata
Dalam kesempatan yang sama, Timoty Ezra Simanjuntak menegaskan bahwa posisi Betrand dalam kasus ini adalah sebagai saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kehadiran Betrand di lokasi bukan sekadar kebetulan, melainkan ia memang berada di tengah-tengah situasi saat dugaan penganiayaan berlangsung.
Timoty Ezra Simanjuntak menyatakan bahwa Betrand telah memberikan kesaksian yang konsisten mengenai apa yang ia lihat dan dengar di lokasi perkara. Hal ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap tabir peristiwa yang melibatkan sejumlah pihak tersebut.
Betrand Peto secara tegas menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Betrand menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan komitmennya untuk selalu hadir apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan demi memperjelas duduk perkara ini.
Komitmen Kooperatif dalam Hukum
“Aku di sini nggak akan ke mana-mana, saya akan selalu apa… taati apa yang sedang berjalan sekarang, gitu,” — Betrand Peto
Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Betrand ini menjadi poin penting bagi pihak kuasa hukum. Mereka berharap agar proses penyidikan berjalan lancar dan objektif, sehingga kebenaran mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat segera terungkap secara transparan.
Pertanyaan Umum
Apakah Betrand Peto berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini?
Tidak, Betrand Peto diperiksa sebagai saksi mata. Keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi syuting atau tempat kejadian perkara.
Apa saja materi utama yang ditanyakan oleh penyidik kepada Betrand?
Penyidik fokus pada kronologi waktu dan aktivitas Betrand di lokasi kejadian. Ini mencakup pergerakan Betrand dari saat datang, aktivitas selama di sana, hingga kembali ke basecamp untuk melanjutkan pekerjaan.
Bagaimana sikap Betrand Peto menanggapi proses pemeriksaan ini?
Betrand menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia berkomitmen untuk selalu hadir dan mengikuti aturan hukum yang ditetapkan oleh pihak kepolisian demi kelancaran penyidikan.
Ringkasan
Penyanyi Betrand Peto telah memberikan keterangan sebagai saksi mata di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan rekan kerjanya. Dalam pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Selasa, 21 September 2026, Betrand menjawab sekitar 20 hingga 22 pertanyaan penyidik mengenai kronologi detail peristiwa tersebut untuk membantu proses pengusutan hukum.
Tim kuasa hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa kliennya hadir di lokasi kejadian dan telah memberikan kesaksian yang konsisten kepada pihak kepolisian. Betrand menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan.






