Redaksiku.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di wilayah tersebut dibebaskan dari segala bentuk pungutan biaya pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk memastikan akses belajar yang merata dan terjangkau bagi seluruh anak di daerah pegunungan tersebut.
Kebijakan Bebas Biaya di Sekolah Negeri
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga, menjelaskan bahwa pembebasan biaya sekolah negeri dan sekolah inpres telah berjalan sejak 2021 di bawah kepemimpinan Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk meringankan beban finansial orang tua murid melalui pemanfaatan dana operasional yang disalurkan secara berkala. Kebijakan ini mencakup berbagai jenjang pendidikan dasar hingga menengah guna mendorong angka partisipasi sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 315 satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK tercatat beroperasi di wilayah Kabupaten Yahukimo.
Selain sekolah negeri, aturan ketat juga diberlakukan bagi lembaga pendidikan swasta yang beroperasi di wilayah administratif Yahukimo.
- Sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang keras menarik iuran dari siswa.
- Pihak dinas meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah penerima BOS.
- Pemerintah daerah berjanji akan langsung menindaklanjuti setiap laporan terkait adanya biaya pendidikan ilegal.
Respons Terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Pendidikan Yahukimo menegaskan bahwa program tersebut tidak bersifat memaksa bagi para siswa.
Kebijakan ini diambil untuk menghormati kondisi serta keputusan orang tua murid yang mungkin memiliki pertimbangan tersendiri terhadap makanan yang dikonsumsi anak-anak mereka di sekolah.
Pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah agar program nasional ini dapat berjalan tanpa menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
Penyampaian Aspirasi Melalui Jalur Demokrasi
Tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan ini diberikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah pelajar dan orang tua di Kantor Dinas Pendidikan Yahukimo.
Dalam aksi tersebut, para siswa mempersoalkan sejumlah kendala fasilitas pendidikan serta kejelasan teknis pelaksanaan program makan bergizi di sekolah.
Pemerintah daerah menyambut baik kedatangan para demonstran karena menganggap unjuk rasa damai sebagai bagian dari hak demokrasi warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Seluruh tuntutan serta aspirasi yang dibawa oleh para pelajar dan orang tua telah dicatat secara seksama oleh jajaran dinas terkait.
Dokumen aspirasi tersebut bahkan telah diteruskan secara langsung kepada Bupati Yahukimo agar bisa segera diteruskan kepada pihak pemerintah pusat di Jakarta.
Pertanyaan Umum
Apakah semua sekolah di Yahukimo gratis?
Pendidikan gratis secara mutlak berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan inpres. Sementara itu, sekolah swasta yang menerima dana BOS juga dilarang memungut biaya dari siswa.
Bagaimana dengan program Makan Bergizi Gratis di sekolah?
Program tersebut tidak dipaksakan bagi siswa yang orang tuanya menyatakan keberatan, sehingga bersifat fleksibel dan tidak mengikat.
Kemana siswa dan orang tua bisa melaporkan pungutan liar?
Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo agar pihak berwenang bisa segera melakukan perbaikan dan penindakan.
Ringkasan
Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, melalui Kepala Dinas Akso Balingga, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri dan inpres di wilayah tersebut dibebaskan dari segala bentuk pungutan biaya pendidikan sejak tahun 2021 di bawah kepemimpinan Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram. Kebijakan bebas biaya ini juga berlaku ketat bagi 315 satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilarang keras menarik iuran dari siswa.
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa damai oleh pelajar dan orang tua di Kantor Dinas Pendidikan Yahukimo terkait fasilitas serta kejelasan program nasional. Selain menampung dan meneruskan aspirasi tersebut langsung kepada Bupati untuk diteruskan ke pemerintah pusat, dinas juga menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tidak bersifat memaksa demi menghormati keputusan serta pertimbangan orang tua murid.






