Diduga Cegah Tilang Elektronik, Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Hitam Viral

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah aksinya terekam kamera dan viral.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas seorang pemotor melapisi plat kendaraannya dengan lakban hitam.

Tindakan ini menuai kecaman karena dianggap sebagai cara licik untuk menghindari jeratan tilang elektronik atau E-TLE.

Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Dinilai Meresahkan

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)
Diduga Cegah Tilang Elektronik, Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Hitam Viral

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban bukanlah fenomena baru, namun semakin marak sejak sistem tilang elektronik diberlakukan secara luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini jelas meresahkan karena secara sengaja menyembunyikan identitas kendaraan agar tak terekam kamera pengawas lalu lintas.

Padahal, tujuan dari E-TLE adalah menertibkan pengendara tanpa perlu kehadiran polisi di lapangan.

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban membuat sistem E-TLE menjadi tidak efektif dan menimbulkan celah pelanggaran.

Pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Namun, masih saja ditemukan kasus seperti ini, bahkan sengaja dipertontonkan di jalan raya tanpa rasa bersalah.

Komentar Warganet Soal Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban

Komentar warganet terhadap aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban sangat beragam, namun mayoritas menunjukkan kemarahan.

Beberapa warganet mempertanyakan keadilan sistem tilang elektronik (E-TLE), yang terkadang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Gw paling males berurusan sama anoan inget waktu bikin SIM aje,” komentar salah seorang warganet.

Ada juga yang merasa frustrasi dengan sistem E-TLE yang menurut mereka terlalu sering menilang orang yang tidak seharusnya, seperti kendaraan darurat.

“ya gimana ya ambulance dan TJ aja kena etilang di jalan yg bener,” komentar salah seorang warganet.

Sebagian besar warganet bahkan menyatakan bahwa praktik menutup plat nomor ini sudah menjadi cara mereka untuk melawan sistem yang dirasa tidak adil.

“Harus cerdas lah, E-Tilang/Elte itu nggak cocok diterapkan di Indonesia, bayangin aja 1 motor bisa banyak melakukan pelanggaran di mana-mana ujungnya duit akhirnya yang punya motor malah bakar motornya sendiri boro-boro mau bayar yah,” komentar salah seorang warganet.

Sementara itu, beberapa warganet mengingatkan agar tindakan seperti ini tidak diperpanjang, karena justru merugikan pihak lain yang memiliki plat nomor asli.

“Tutup tutup dah, asal jangan palsuin plat, kasian yg punya plat aslinya,” komentar salah seorang warganet.

Namun, tak sedikit pula yang menganggap bahwa tindakan pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban ini adalah tanda bahwa masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada sistem tilang elektronik.

“Temen aku kena 43x padahal di komplek, akhirnya bayar 500k sisanya denda sama tilangannya di hapus,” komentar salah seorang warganet.

Sanksi untuk Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya
Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2026, Cek Besaran Tarif untuk Semua Golongan
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Manfaat, dan Jadwal Pendaftarannya
Rumor iPhone Air 2 Makin Kuat, Kamera Ganda dan Chip 2nm Jadi Sorotan
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya
Mahasiswa Desak Transparansi Kampus Muhammadiyah Barru
Nah Lho! Temuan BPK, Dishub Parepare Sebut Sudah Diperbaiki

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2026, Cek Besaran Tarif untuk Semua Golongan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Manfaat, dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Rumor iPhone Air 2 Makin Kuat, Kamera Ganda dan Chip 2nm Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Polres Barru menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) delapan pejabat utama dan kapolsek jajaran. Rotasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat profesionalisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Internasional

Sertijab Polres Barru, Kapolres Dorong Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 6 Agu 2026 - 21:17 WIB