Diduga Cegah Tilang Elektronik, Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Hitam Viral

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah aksinya terekam kamera dan viral.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas seorang pemotor melapisi plat kendaraannya dengan lakban hitam.

Tindakan ini menuai kecaman karena dianggap sebagai cara licik untuk menghindari jeratan tilang elektronik atau E-TLE.

Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Dinilai Meresahkan

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)
Diduga Cegah Tilang Elektronik, Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Hitam Viral

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban bukanlah fenomena baru, namun semakin marak sejak sistem tilang elektronik diberlakukan secara luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini jelas meresahkan karena secara sengaja menyembunyikan identitas kendaraan agar tak terekam kamera pengawas lalu lintas.

Padahal, tujuan dari E-TLE adalah menertibkan pengendara tanpa perlu kehadiran polisi di lapangan.

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban membuat sistem E-TLE menjadi tidak efektif dan menimbulkan celah pelanggaran.

Pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Namun, masih saja ditemukan kasus seperti ini, bahkan sengaja dipertontonkan di jalan raya tanpa rasa bersalah.

Komentar Warganet Soal Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban

Komentar warganet terhadap aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban sangat beragam, namun mayoritas menunjukkan kemarahan.

Beberapa warganet mempertanyakan keadilan sistem tilang elektronik (E-TLE), yang terkadang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Gw paling males berurusan sama anoan inget waktu bikin SIM aje,” komentar salah seorang warganet.

Ada juga yang merasa frustrasi dengan sistem E-TLE yang menurut mereka terlalu sering menilang orang yang tidak seharusnya, seperti kendaraan darurat.

“ya gimana ya ambulance dan TJ aja kena etilang di jalan yg bener,” komentar salah seorang warganet.

Sebagian besar warganet bahkan menyatakan bahwa praktik menutup plat nomor ini sudah menjadi cara mereka untuk melawan sistem yang dirasa tidak adil.

“Harus cerdas lah, E-Tilang/Elte itu nggak cocok diterapkan di Indonesia, bayangin aja 1 motor bisa banyak melakukan pelanggaran di mana-mana ujungnya duit akhirnya yang punya motor malah bakar motornya sendiri boro-boro mau bayar yah,” komentar salah seorang warganet.

Sementara itu, beberapa warganet mengingatkan agar tindakan seperti ini tidak diperpanjang, karena justru merugikan pihak lain yang memiliki plat nomor asli.

“Tutup tutup dah, asal jangan palsuin plat, kasian yg punya plat aslinya,” komentar salah seorang warganet.

Namun, tak sedikit pula yang menganggap bahwa tindakan pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban ini adalah tanda bahwa masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada sistem tilang elektronik.

“Temen aku kena 43x padahal di komplek, akhirnya bayar 500k sisanya denda sama tilangannya di hapus,” komentar salah seorang warganet.

Sanksi untuk Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumor iPhone Air 2 Makin Kuat, Kamera Ganda dan Chip 2nm Jadi Sorotan
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya
Mahasiswa Desak Transparansi Kampus Muhammadiyah Barru
Nah Lho! Temuan BPK, Dishub Parepare Sebut Sudah Diperbaiki
Sinopsis Reborn Rookie, Drama Korea Fantasi dengan Plot Tak Terduga yang Bikin Penasaran
IShowSpeed Kecelakaan Saat Rayakan Pencapaian Besar, Ini Kondisi Terbarunya
Kasus Dugaan Kekerasan di Toko Roti Semarang Diselidiki Polisi, Ini Fakta Terbarunya
Dampak Padam Listrik, Aktivitas Warga hingga Industri Bisa Terganggu

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Rumor iPhone Air 2 Makin Kuat, Kamera Ganda dan Chip 2nm Jadi Sorotan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Mahasiswa Desak Transparansi Kampus Muhammadiyah Barru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Nah Lho! Temuan BPK, Dishub Parepare Sebut Sudah Diperbaiki

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Sinopsis Reborn Rookie, Drama Korea Fantasi dengan Plot Tak Terduga yang Bikin Penasaran

Berita Terbaru

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam IMM dan AMM Barru menggelar aksi damai di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Barru.

Viral

Mahasiswa Desak Transparansi Kampus Muhammadiyah Barru

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:26 WIB

Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Barru, Kapolres: Perkuat Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Internasional

Rotasi Jabatan di Polres Barru, Sejumlah Perwira Dapat Amanah Baru

Rabu, 5 Agu 2026 - 05:10 WIB