Diduga Cegah Tilang Elektronik, Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Hitam Viral

- Penulis

Wednesday, 7 May 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah aksinya terekam kamera dan viral.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas seorang pemotor melapisi plat kendaraannya dengan lakban hitam.

Tindakan ini menuai kecaman karena dianggap sebagai cara licik untuk menghindari jeratan tilang elektronik atau E-TLE.

Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Dinilai Meresahkan

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban kembali viral, diduga untuk akali kamera E-TLE. (Foto: Instagram @undercover.id)
Diduga Cegah Tilang Elektronik, Aksi Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban Hitam Viral

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban bukanlah fenomena baru, namun semakin marak sejak sistem tilang elektronik diberlakukan secara luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini jelas meresahkan karena secara sengaja menyembunyikan identitas kendaraan agar tak terekam kamera pengawas lalu lintas.

Padahal, tujuan dari E-TLE adalah menertibkan pengendara tanpa perlu kehadiran polisi di lapangan.

Aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban membuat sistem E-TLE menjadi tidak efektif dan menimbulkan celah pelanggaran.

Pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Namun, masih saja ditemukan kasus seperti ini, bahkan sengaja dipertontonkan di jalan raya tanpa rasa bersalah.

Komentar Warganet Soal Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban

Komentar warganet terhadap aksi pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban sangat beragam, namun mayoritas menunjukkan kemarahan.

Beberapa warganet mempertanyakan keadilan sistem tilang elektronik (E-TLE), yang terkadang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Gw paling males berurusan sama anoan inget waktu bikin SIM aje,” komentar salah seorang warganet.

Ada juga yang merasa frustrasi dengan sistem E-TLE yang menurut mereka terlalu sering menilang orang yang tidak seharusnya, seperti kendaraan darurat.

“ya gimana ya ambulance dan TJ aja kena etilang di jalan yg bener,” komentar salah seorang warganet.

Sebagian besar warganet bahkan menyatakan bahwa praktik menutup plat nomor ini sudah menjadi cara mereka untuk melawan sistem yang dirasa tidak adil.

“Harus cerdas lah, E-Tilang/Elte itu nggak cocok diterapkan di Indonesia, bayangin aja 1 motor bisa banyak melakukan pelanggaran di mana-mana ujungnya duit akhirnya yang punya motor malah bakar motornya sendiri boro-boro mau bayar yah,” komentar salah seorang warganet.

Sementara itu, beberapa warganet mengingatkan agar tindakan seperti ini tidak diperpanjang, karena justru merugikan pihak lain yang memiliki plat nomor asli.

“Tutup tutup dah, asal jangan palsuin plat, kasian yg punya plat aslinya,” komentar salah seorang warganet.

Namun, tak sedikit pula yang menganggap bahwa tindakan pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban ini adalah tanda bahwa masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada sistem tilang elektronik.

“Temen aku kena 43x padahal di komplek, akhirnya bayar 500k sisanya denda sama tilangannya di hapus,” komentar salah seorang warganet.

Sanksi untuk Pengendara Motor Tutup Plat Nomor dengan Lakban

Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, pengendara yang dengan sengaja menyamarkan atau menyembunyikan identitas plat nomor dianggap menghalangi petugas penegak hukum.

Tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pidana tambahan jika ditemukan pelanggaran lain seperti tidak memiliki SIM atau STNK.

Pihak kepolisian daerah beberapa kali telah melakukan razia khusus untuk menangani fenomena pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban.

Dalam beberapa kasus, pelanggar langsung diberikan tilang manual di tempat dan diminta untuk mencopot penutup platnya.

Tips Menghindari Tilang E-TLE Tanpa Menutupi Plat Nomor

Jika ingin menghindari tilang elektronik (E-TLE) tanpa harus menutupi plat nomor kendaraan dengan lakban atau cara lain yang tidak sah, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:

Pastikan Plat Nomor Terpasang dengan Benar

Selalu pastikan plat nomor kendaraan terpasang dengan rapi dan jelas terlihat. Plat nomor yang tidak terpasang dengan baik bisa mengundang tilang, baik secara manual maupun elektronik.

Patuhi Aturan Lalu Lintas

Mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak melanggar lampu merah, tidak masuk jalur busway, dan tidak parkir sembarangan akan mengurangi risiko terkena tilang. Selain itu, perhatikan batas kecepatan yang berlaku di setiap jalur.

Gunakan Helm dan Lengkapi Surat Kendaraan

Salah satu cara menghindari tilang adalah dengan selalu menggunakan helm yang sesuai standar dan memastikan kendaraan memiliki kelengkapan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Kepatuhan ini membuat Anda lebih aman dan terhindar dari pelanggaran.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB