Bongkar Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Tangkap 4 Tersangka

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)

Kasus pengelolaan benih lobster ilegal di Indonesia kembali mencuat setelah Ditpolair Baharkam Polri berhasil menangkap empat tersangka.

Penangkapan 4 tersangka berinisial DS, DD, DE, dan AM ini dilakukan di Kampung Rempong, Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut.

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal, menyelamatkan kerugian negara hingga Rp32,8 miliar dalam prosesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)
Bongkar Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Tangkap 4 Tersangka

Kronologi Penangkapan Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal

Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang tampak seperti pemancingan biasa.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak Ditpolair Baharkam Polri menemukan bahwa lokasi tersebut sebenarnya digunakan untuk pengelolaan benih lobster ilegal.

Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan pengelolaan benih lobster dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lokasi tersebut disewa oleh tersangka DS yang berperan sebagai kepala gudang.

Dia bertanggung jawab mencari pekerja dan mengontrol seluruh kegiatan pengelolaan. Sementara itu, DD dan DE berperan sebagai tukang kemas yang melakukan pengisian oksigen pada bibit benih lobster.

AM berfungsi sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, sekaligus sebagai sopir untuk mengangkut bibit lobster dan menjemput pekerja.

Penindakan Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal dan Barang Bukti yang Disita

Saat melakukan penindakan di lokasi, Ditpolair Baharkam Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Mereka berhasil mengamankan sebanyak 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan roda empat, 13 box sterofom, serta peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen dan pengemasan.

Kombes Pol Donny menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan langkah penting dalam melindungi potensi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.

Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara total sebesar Rp32.867.600.000, tegas Donny Charles Go.

Kerugian ini mencerminkan betapa besarnya dampak dari praktik ilegal ini terhadap perekonomian negara.

Proses Pengelolaan Benih Lobster Ilegal

Pengelolaan benih lobster ilegal seperti yang dilakukan oleh keempat tersangka ini bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Praktik ini sering kali terjadi di berbagai daerah pesisir di Tanah Air, di mana banyak orang berusaha memanfaatkan sumber daya laut tanpa memperhatikan aturan yang ada.

Kegiatan ini bisa mempengaruhi populasi lobster yang ada di alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

Proses pengelolaan benih lobster ini biasanya dimulai dengan penangkapan larva lobster dari laut, yang kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk dibesarkan hingga siap dijual.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan lokasi yang tampak seperti tempat pemancingan, namun sebenarnya dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benih lobster.

Praktik semacam ini sangat berisiko, baik untuk kesehatan benih lobster itu sendiri maupun untuk ekosistem di sekitarnya.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar hukum yang berlaku, karena tidak adanya izin yang sah dalam pengelolaan benih lobster.

Ancaman Hukum bagi Para Tersangka

Atas tindakan pengelolaan benih lobster ilegal tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 92.

Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan menjaga kelestarian sumber daya laut.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditpolair Baharkam Polri untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah kerugian negara, ungkap Kombes Pol Donny Charles Go.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan sumber daya alam dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kasus pengelolaan benih lobster ilegal ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

Penangkapan empat tersangka oleh Ditpolair Baharkam Polri adalah langkah awal yang baik untuk menghentikan praktik ilegal yang bisa merusak ekosistem laut dan perekonomian negara.

Penanganan yang cepat dan tegas dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan melindungi masa depan kelautan Indonesia.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan ke depannya praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir dan sumber daya laut Indonesia bisa dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

Praktik pengelolaan benih lobster yang ilegal harus dihentikan demi masa depan kelautan yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia agar tetap lestari untuk generasi mendatang.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka
Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah
Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Berita Terbaru