Redaksiku.com – Pengusaha Ariestya Agung Setiawan, yang akrab disapa Aris, secara resmi menyerahkan bukti rekaman CCTV ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2026. Langkah hukum ini diambil Aris terkait laporan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, berinisial EF, dengan seorang pria lain berinisial M di sebuah unit apartemen kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi instrumen pembuktian utama yang diserahkan langsung kepada tim penyidik kepolisian. Aris berharap bukti visual ini dapat memperkuat posisi hukumnya sekaligus mempercepat proses penyelidikan yang kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
Dinamika Laporan Dugaan Perzinaan
Kasus ini bermula dari kecurigaan Aris terhadap gerak-gerik istrinya yang kemudian berujung pada pemasangan perangkat CCTV di unit apartemen pribadi miliknya. Pemasangan alat pengintai ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian atas dugaan perselingkuhan yang selama ini mengusik keharmonisan rumah tangga mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dodi Sularso, kuasa hukum Aris, menegaskan bahwa rekaman video yang diserahkan bukanlah bukti sembarangan. Pihaknya meyakini bahwa rekaman tersebut memuat fakta-fakta krusial yang dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini tengah mendalami bukti rekaman dari unit apartemen di kawasan Pondok Indah yang diduga menjadi lokasi kejadian perkara pada periode waktu tertentu sebelum laporan resmi dibuat.
Dalam proses penyerahan bukti tersebut, pihak Aris bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan objektif sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polda Metro Jaya.
Implikasi Hukum dan Pembuktian
Secara hukum, penggunaan bukti rekaman CCTV dalam kasus perzinaan sering kali menjadi poin penentu. Dalam ranah pembuktian di Indonesia, rekaman elektronik diatur secara spesifik di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengakui data elektronik sebagai alat bukti sah di pengadilan.
Namun, pihak kepolisian tetap harus melalui serangkaian proses verifikasi untuk memastikan keaslian rekaman tersebut. Tim siber Polda Metro Jaya kemungkinan besar akan memeriksa apakah terdapat manipulasi atau rekayasa digital pada file video yang diserahkan oleh pihak pelapor sebelum dijadikan bahan pertimbangan dalam gelar perkara.
Penyidik perlu melakukan uji forensik digital terhadap rekaman CCTV tersebut untuk memastikan integritas data sebelum bukti tersebut dapat digunakan secara sah di persidangan.
Selain bukti rekaman, tim kuasa hukum Aris juga menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi-saksi lain jika diperlukan. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku, mengingat kasus perzinaan sering kali melibatkan dimensi privasi yang cukup sensitif.
Bagi pelapor dalam kasus serupa, sangat disarankan untuk menjaga kerahasiaan bukti dan tidak mempublikasikannya ke media sosial sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai guna menghindari tuntutan balik terkait pelanggaran privasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor, baik dari EF maupun pria berinisial M, terkait laporan yang diajukan oleh Aris. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya dalam menyikapi bukti baru yang telah masuk ke meja penyidik tersebut.
Pertanyaan Umum
Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini?
Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pembuktian dalam kasus ini sangat bergantung pada bukti-bukti fisik atau elektronik yang mampu menunjukkan adanya hubungan intim di luar ikatan pernikahan yang sah.
Bagaimana status rekaman CCTV sebagai alat bukti?
Rekaman CCTV diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE dan KUHAP, selama rekaman tersebut terbukti asli, tidak dimanipulasi, dan diperoleh melalui prosedur yang tidak melanggar hukum. Pihak kepolisian akan melakukan uji forensik untuk memastikan validitas rekaman tersebut sebelum memprosesnya lebih lanjut.
Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?
Setelah menerima bukti rekaman, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang memungkinkan polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ringkasan
Pengusaha Ariestya Agung Setiawan resmi menyerahkan bukti rekaman CCTV ke Polda Metro Jaya pada 7 September 2026 untuk memperkuat laporan dugaan perzinaan istrinya, EF, dengan pria berinisial M di sebuah apartemen di Pondok Indah.
Saat ini, penyidik kepolisian sedang melakukan uji forensik digital terhadap rekaman tersebut untuk memastikan keaslian bukti sebelum menentukan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.












