Barru, Redaksiku.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru mulai mempersiapkan langkah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi hukum yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Barru.
Kegiatan berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Brata Polres Barru, Jumat, 22 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadlhy Yusuf, S.H., M.H.
Hadir pula KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kaur Mintu Satreskrim, serta jajaran penyidik PPNS yang bertugas di wilayah Kabupaten Barru.
Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang diatur dalam KUHAP terbaru.
Tidak hanya membahas substansi regulasi, forum itu juga menjadi ruang diskusi terkait aspek teknis penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS.
Kasat Reskrim Polres Barru menilai kesamaan persepsi menjadi hal penting setelah lahirnya aturan baru tersebut.
Menurutnya, pemahaman yang seragam akan membantu aparat penegak hukum menjalankan tugas penyidikan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam KUHAP yang baru sehingga pelaksanaan proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Fadlhy Yusuf.
Ia mengatakan, efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada koordinasi yang kuat antarpenyidik.
Karena itu, sinergi antara Polri dan PPNS perlu terus diperkuat untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan optimal.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan.
Para peserta membahas berbagai kendala yang selama ini ditemui di lapangan, mulai dari koordinasi antarinstansi hingga tantangan teknis dalam proses penyidikan.
Hasil evaluasi itu kemudian menjadi bahan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Barru berharap kualitas koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS semakin meningkat sehingga penegakan hukum di Kabupaten Barru dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor : Hengki






