Palopo, Redaksiku.com Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencuat di Kota Palopo. Seorang karyawan koperasi berinisial Fadelson Ndo™u dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan uang hampir Rp10 juta.
Fakta yang terungkap cukup mengejutkan.
Uang tersebut diakui digunakan untuk judi online (judol) dan sebagian diberikan kepada pacarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan unit koperasi, Jonri Sariman Sibarani, ke Polres Palopo pada Maret 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.
Modus yang digunakan terbilang sederhana.
Fadelson diduga memanfaatkan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman di koperasi tempatnya bekerja. Namun setelah dana cair, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah.
Memang saya pakai, untuk judol dan saya kasih juga ke pacar saya, ujar Fadelson, Jumat (20/3/2026).
Ia bahkan mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kalau memang tidak bisa saya kembalikan, biar saya dipenjara, tambahnya.
Kasus ini terungkap saat pihak koperasi melakukan audit internal.
Kecurigaan muncul setelah ditemukan data pinjaman yang tidak sesuai.
Pihak koperasi kemudian mendatangi langsung nasabah yang identitasnya digunakan.
Hasilnya, nasabah tersebut mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana tercatat dalam sistem.
Akibat kejadian ini, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp9.814.000.
Jonri mengungkapkan, pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada terlapor untuk bertanggung jawab.
Namun, Fadelson justru diduga melarikan diri setelah berpamitan hendak mengambil pakaian.
Kami tunggu karena dia bilang mau ambil pakaian, tapi ternyata kabur, kata Jonri.
Pencarian pun dilakukan hingga pihak koperasi mendapat informasi bahwa terlapor berada di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah tersebut.
Kami kejar sampai ke Luwuk Banggai. Di sana polisi yang menangkap, jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa kembali ke Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jonri menambahkan, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, terlapor sempat dibawa ke kantor koperasi untuk dilakukan mediasi.
Langkah itu diambil karena saat kejadian bertepatan dengan hari libur, sehingga proses pelaporan belum dapat langsung dilakukan.
Selain itu, saat melarikan diri, terlapor juga diduga membawa satu unit kendaraan bermotor.
Dia juga kabur membawa motor, tambahnya.
Pihak koperasi memastikan laporan telah resmi diajukan ke Polres Palopo.
Kami sudah melakukan pengaduan di Polres Palopo, tutup Jonri.
Editor : Hengki






