Redaksiku.com – Fenomena mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan mangkir dari tugas selama hampir satu tahun penuh, namun tetap menerima gaji pokok setiap bulan dari kas negara.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, yang menyebutkan bahwa para ASN tersebut memang masih berstatus aktif secara administratif, meski sudah tidak hadir di tempat kerja.
Masih Terima Gaji Meski Setahun Tak Masuk Kantor
Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa kelima ASN tersebut masih menerima gaji pokok tanpa pemotongan, namun tidak lagi memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang biasanya diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran.
Masih, gajinya tetap cair setiap bulan. Tidak ada pengurangan untuk gaji pokok, tapi untuk TPP sudah tidak diberikan, ujar Farid saat ditemui wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia tidak menampik bahwa kondisi ini bisa dikategorikan sebagai makan gaji buta, karena mereka tidak lagi melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif: Menghindar Karena Utang dan Masalah Pribadi
Menariknya, dari hasil penelusuran internal BKPSDM, diketahui bahwa alasan utama para ASN tersebut menghilang adalah takut ditagih utang pribadi.
Banyak yang mencari mereka karena masalah utang. Mereka memilih menghindar dan akhirnya tidak pernah muncul di kantor, ungkap Farid.
Selain persoalan finansial, ada pula masalah pribadi dan keluarga yang diduga turut memicu perilaku indisipliner ini.
Menurut Farid, sebagian dari ASN itu mengalami tekanan psikologis dan sosial sehingga memilih menyepi daripada menghadapi permasalahan yang menumpuk.
Jadi bukan karena masalah pekerjaan, tapi lebih ke urusan pribadi dan finansial. Beberapa dari mereka kabarnya sering dihubungi pihak penagih utang, jelasnya.

BKPSDM: Tiga Disanksi, Dua Terancam Dipecat
Dari lima ASN yang tercatat mangkir, tiga orang telah dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang, sedangkan dua lainnya tengah menunggu proses sidang kode etik dan disiplin kepegawaian, yang bisa berujung pada pemecatan.
Dua orang sudah kami agendakan untuk sidang kode etik. Jika terbukti pelanggarannya berat dan tanpa alasan sah, mereka bisa diberhentikan, kata Farid.
Sementara itu, tiga ASN lain telah menerima sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penghentian sementara tunjangan kinerja.
Farid menambahkan, pihaknya berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
Kalau mereka bolos setahun penuh, jelas itu pelanggaran berat, tegasnya.
Gaji Tetap Cair Karena Masih Terdaftar di Sistem
Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin ASN yang tidak pernah masuk kerja selama setahun masih menerima gaji bulanan.
Farid menjelaskan, sistem penggajian ASN terintegrasi secara nasional melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Jika belum ada surat keputusan pemberhentian resmi atau pemblokiran data kepegawaian, maka nama ASN tersebut tetap tercatat aktif sehingga gajinya otomatis ditransfer setiap bulan.
Kalau belum ada SK pemberhentian, maka secara sistem mereka masih terdaftar aktif di database kepegawaian nasional. Itu sebabnya gaji tetap masuk, papar Farid.
Ia menegaskan, BKPSDM saat ini tengah mengkoordinasikan proses administrasi pemberhentian dua ASN yang dianggap paling berat pelanggarannya, agar tidak lagi membebani keuangan daerah.
Respons DPRD dan Masyarakat: Minta Transparansi
Temuan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak agar BKPSDM lebih transparan dalam mengungkap identitas dan penanganan kasus tersebut.
Menurut mereka, publik berhak mengetahui sejauh mana akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana gaji ASN yang bersumber dari APBD dan APBN.
Kalau ada ASN yang bolos setahun tapi masih digaji, ini jelas pelanggaran serius. Harus ada tindakan tegas dan audit internal, ujar Ahmad Fauzan, anggota Komisi I DPRD Pandeglang yang membidangi pemerintahan.
Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi daerah menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal instansi pemerintah.
Ini bukan sekadar soal lima orang ASN. Ini tentang sistem yang memungkinkan mereka ˜menghilang™ tapi tetap menerima uang negara, kata Lestari Munawaroh, Koordinator Forum Transparansi Publik Pandeglang.
Masalah Lama di Dunia ASN
Kasus ASN mangkir kerja bukan hal baru di dunia birokrasi Indonesia.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 2.300 laporan pelanggaran disiplin ASN di seluruh Indonesia, termasuk kasus fiktif, absen, dan bolos berkepanjangan.
KASN menilai, lemahnya sistem pelaporan absensi berbasis elektronik di beberapa daerah menjadi celah bagi oknum ASN untuk tetap tercatat aktif meskipun tidak bekerja.
Selain itu, faktor sosial-ekonomi, seperti terlilit utang atau konflik internal, sering kali menjadi akar permasalahan yang membuat ASN kehilangan motivasi kerja.
Menurut pakar administrasi publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. Budi Raharjo, kasus di Pandeglang mencerminkan perlunya reformasi manajemen kepegawaian berbasis kinerja dan psikologis pegawai.
ASN adalah manusia yang punya tekanan hidup. Tapi ketika tekanan pribadi sudah mengganggu tugas publik, negara harus punya mekanisme intervensi bukan hanya sanksi, ujarnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






