Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan setelah menjadi korban prank dari seorang warga.
Kejadian ini bermula dari laporan evakuasi ular di kawasan Ciputat Timur, yang ternyata hanya akal-akalan oknum untuk keperluan pribadi.
Laporan palsu ini sontak memicu kemarahan dari pihak Damkar karena dianggap sebagai pelecehan terhadap tugas kemanusiaan mereka.
Modus Laporan Evakuasi Ular Berujung Permintaan Tagih Utang

Awalnya, Damkar Tangerang Selatan menerima laporan darurat melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, seorang warga mengaku membutuhkan bantuan karena adanya ular masuk ke dalam rumah.
Laporan seperti ini biasa diterima dan merupakan bagian dari tugas penyelamatan yang rutin dijalankan oleh Damkar, terutama mengingat keberadaan hewan liar di lingkungan padat penduduk bukan hal baru di wilayah Tangerang Selatan.
Tanpa curiga, tiga personel Damkar lengkap dengan peralatan khusus segera bergegas ke lokasi yang telah diinformasikan pelapor.
Lokasi tersebut berada di Ciputat Timur, salah satu kawasan padat di Kota Tangsel.
Setibanya di lokasi, petugas segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk memastikan kebenaran laporan serta melakukan pengecekan lapangan.
Namun, di luar dugaan, pelapor malah meminta petugas Damkar tersebut untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) dari seseorang yang diduga sebagai nasabahnya.
Tindakan ini sontak membuat petugas terkejut sekaligus geram, karena merasa telah dimanipulasi dan dimanfaatkan di luar tugas resmi mereka.
Reaksi Petugas Damkar: Tindakan Tak Pantas dan Merendahkan Profesi
Komandan regu Damkar Tangerang Selatan, Darus Salam, menyampaikan kekecewaannya melalui akun resmi Instagram @tangselsiaga.
Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa petugas telah bekerja sesuai prosedur dan beritikad baik untuk membantu warga, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan sama sekali dengan kedaruratan.
“Setelah kita sampai di lokasi, kami koordinasi dengan Pak RT dan langsung melakukan pengecekan ulang ke pelapor. Saat itu, baru terungkap bahwa pelapor ingin kami menagih utang dari nasabah pinjol-nya, bukan untuk evakuasi ular,” kata Darus.
Ia menambahkan, tindakan seperti ini tergolong pelecehan profesi karena mempermainkan sistem pelaporan darurat.
Petugas Damkar bekerja di bawah tekanan dan harus selalu siap menangani panggilan darurat yang sebenarnya, bukan disalahgunakan seperti ini.
Menurutnya, laporan palsu atau prank seperti ini tidak hanya membuang-buang waktu dan energi petugas, tapi juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain yang tengah membutuhkan bantuan.
SOP Baru: Laporan Wajib Disertai Data Lengkap dan Bukti Visual
Sebagai respons terhadap kejadian ini, Damkar Tangsel langsung mengambil langkah korektif dengan memperketat prosedur penerimaan laporan.
Menurut Darus, saat ini setiap laporan yang masuk harus menyertakan data pelapor secara lengkap, mulai dari nama, alamat, hingga bukti visual berupa foto atau video kejadian.
“Kita tidak ingin ini terjadi lagi. Sekarang, laporan harus menyertakan bukti visual dan data diri lengkap. Arahan dari pimpinan sudah jelas, laporan asal-asalan tidak akan langsung ditindaklanjuti tanpa verifikasi,” ujarnya menegaskan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bertanggung jawab dalam memberikan laporan. Menurutnya, pelaporan darurat bukan ruang bercanda atau ajang manipulasi.
Dalam banyak kasus, keterlambatan penanganan hanya karena prank bisa berujung fatal bagi orang lain yang benar-benar dalam kondisi darurat.
Prank Laporan Darurat Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Dalam perspektif hukum, tindakan mengelabui petugas dengan laporan palsu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Prank terhadap petugas penyelamat, baik damkar, polisi, maupun ambulans, bisa dikenakan pasal pidana atas dasar menghambat tugas negara dan menyebarkan informasi palsu.
Selain itu, prank semacam ini juga menimbulkan kerugian negara karena menyita sumber daya operasional seperti bahan bakar, alat, serta waktu kerja petugas.
Jika dihitung secara akumulatif, satu panggilan palsu saja bisa menghabiskan ratusan ribu rupiah biaya negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk penanganan kasus yang nyata.
Pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Satpol PP dan kepolisian setempat, juga diminta untuk tidak menoleransi aksi semacam ini.
Sanksi tegas harus diterapkan kepada pelaku prank agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain masalah hukum dan operasional, tindakan pelapor juga dinilai berdampak secara moral dan psikologis terhadap para petugas. Bekerja sebagai pemadam kebakaran bukanlah profesi yang mudah.
Mereka harus selalu siap siaga, bahkan di tengah malam, dalam kondisi apa pun. Lelucon seperti ini seolah merendahkan nilai kemanusiaan dan pengabdian yang telah dijalani para petugas selama bertahun-tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






