Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah namanya tercantum dalam daftar mutasi Mahkamah Agung.
Hakim yang pernah memvonis Harvey Moeis itu kini resmi dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Perpindahan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama karena berdekatan dengan keputusan kontroversial dalam kasus besar korupsi timah.
Kronologi Mutasi Eko Aryanto ke Papua Barat

Mutasi Eko Aryanto secara resmi diumumkan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung baru-baru ini bersamaan dengan 40 nama hakim lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dibenarkan langsung oleh juru bicara MA, Yanto, yang mengonfirmasi bahwa Eko dimutasi dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Mutasi ini menjadi menarik karena terjadi tidak lama setelah Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis, lengkap dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Sejumlah pihak menduga bahwa mutasi ini adalah langkah biasa dalam rotasi hakim, namun sebagian lainnya mempertanyakan alasan di balik pemindahan Eko Aryanto ke wilayah yang relatif jauh dari pusat kekuasaan.
Profil Singkat dan Perjalanan Karier Eko Aryanto
Sebagai hakim yang dikenal tegas, Eko Aryanto telah lama berkecimpung di dunia peradilan dan dipercaya memimpin sejumlah perkara penting di Jakarta.
Ia menjadi sorotan ketika dipercaya sebagai ketua majelis dalam perkara korupsi timah yang melibatkan nama besar seperti Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Keputusan hukum yang dijatuhkan oleh Eko Aryanto dianggap cukup mengejutkan, karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap disertai kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.
Sebelum dimutasi ke Papua Barat, Eko Aryanto dikenal aktif dalam sidang-sidang besar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinilai memiliki rekam jejak cukup bersih.
Daftar 41 Hakim yang Juga Dimutasi ke Papua Barat
Dari total 41 nama hakim yang dimutasi oleh MA, Eko Aryanto tercatat sebagai satu-satunya hakim yang sebelumnya menangani perkara Harvey Moeis.
Nama-nama lain yang ikut dimutasi sebagian besar berasal dari posisi strategis seperti ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Namun kehadiran nama Eko Aryanto dalam daftar tersebut memancing perhatian karena kasus yang ditanganinya tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah media nasional menyebut mutasi Eko Aryanto sebagai bagian dari rotasi rutin, namun waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan vonis kontroversial membuat publik berspekulasi.
Berikut adalah daftar rotasi jabatan hakim secara acak, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, serta Hakim Tinggi:
- Yusuf Pranowo dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Nugroho Setiadji dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta
- Aviantara dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah
- Roki Panjaitan dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang
- Lukman Bachmid dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin
- Esthar Oktavi dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
- Artha Theresia dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung
- Abdul Azis dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi
- Diah Sulastri Dewi dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau
- Chitta Chavanyingtas dari Hakim PN Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Moh. Muchlis dari Wakil PT Palembang menjadi Wakil PT Banten
- Eko Aryanto dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
- Yapi dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo
- Halima Uma Ternate tetap sebagai Hakim PN Surabaya
- Suprapti dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT NTB
- Andreas Purwanto Setiadi dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang
- Tri Yuliani dari Hakim PN Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Budi Santoso dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang
- Herdi Agusten dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang
- Syahlan dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Bandung
- Katharina Melati Siagian tetap sebagai Hakim PN Depok
- Wayan Karya dari Wakil PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat
- Ifa Sudewi dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi
- Sutio Jumagi Akhirno dari Wakil PT NTB menjadi Wakil PT Yogyakarta
- Isnurul Syamsul Arif dari Wakil PT Pontianak menjadi Wakil PT Denpasar
- Suwidya dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur
- Slamet Widodo dari Hakim PN Jakut menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
- Alfa Ekotomo tetap sebagai Hakim PN Klaten
- Buyung Dwikora dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
- Herri Swantoro dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta
- Pudjiastuti Handayani dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya
- Dinahayati Syofyan dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Andi Isna Renishwari Cinrapole dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara
- Raden Ari Muladi dari Hakim PN Jaksel menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
- Sutarno dari Hakim PN Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
- Suparman dari Hakim PN Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
- Albertina Ho dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta
- Agus Rusianto dari Wakil PT Sultra menjadi Wakil PT Riau
- Erwin Djong dari Hakim PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak
- Muhamad Nuzulul Kusindiadri tetap sebagai Hakim PN Malang
- Andreas Purwanto Setiadi dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang
Mutasi Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat memicu diskusi luas di tengah publik yang menyoroti perannya dalam kasus Harvey Moeis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






