Dua oknum TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Kedua oknum TNI tersebut, yakni Kopda B dan Peltu L, diduga terlibat dalam insiden yang berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan yang seharusnya menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya.
Peristiwa ini mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat dalam praktik perjudian ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TNI memastikan bahwa kedua oknum tersebut akan diproses secara hukum dan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Kronologi Awal Penembakan di Way Kanan

Insiden ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, saat aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.
Saat polisi tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di arena sabung ayam berusaha melarikan diri.
Namun, tiba-tiba terdengar suara tembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Korban yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripka Ghalib. Ketiganya mengalami luka tembak fatal dan meninggal di tempat kejadian.
Menurut saksi mata, tembakan berasal dari seorang oknum TNI yang berada di lokasi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang senjata yang digunakannya.
Tim gabungan TNI-Polri yang turun ke lokasi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Kopda B.
Sementara itu, Peltu L juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam melindungi aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Motif dan Peran Oknum TNI dalam Kasus Ini
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa oknum TNI yang terlibat, yakni Kopda B merupakan pelaku utama dalam penembakan tersebut. Ia diduga berupaya melindungi bisnis sabung ayam ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah itu.
Sementara itu, Peltu L disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mengelola perjudian tersebut. Ia diduga berperan dalam memastikan arena sabung ayam tetap berjalan tanpa gangguan dari aparat kepolisian.
Atas keterlibatannya, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Sementara Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TNI Pastikan Sanksi Berat bagi Oknum yang Terlibat
Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang melanggar hukum.
Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan dan adil.
“Kami pastikan bahwa keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius, dan kami tidak akan membiarkan oknum TNI mencoreng nama baik institusi,” ujar Mayjen Eka Wijaya Permana.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, juga menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan oknum TNI ini.
“Jika ada oknum lain yang terbukti terlibat, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas,” kata Kolonel Eko pada Rabu, 26 Maret 2025.
Meski kasus ini melibatkan anggota TNI dan Polri, pihak berwenang menegaskan bahwa hubungan antara kedua institusi tetap harmonis.
Mereka memastikan bahwa insiden ini adalah tindakan individu yang tidak akan mempengaruhi kerja sama antara kedua lembaga dalam menjaga keamanan negara.
“Saya pastikan bahwa soliditas antara TNI dan Polri tetap terjaga. Kasus ini adalah tindakan individu dan tidak akan mengganggu sinergi antara kedua institusi,” ujar Mayjen Eka Wijaya Permana.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan TNI dalam menangani kasus ini. Sinergi antara kedua lembaga diharapkan dapat mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya perjudian atau tindakan kriminal lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika melihat aktivitas ilegal, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabidhumas Polda NTT.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum harus tetap dijaga agar stabilitas keamanan dapat terjamin.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada jaringan yang lebih besar dalam kasus perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






