Baru-baru ini, beredar kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR atau tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
Kabar ini mulai banyak diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya efisiensi anggaran pada APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Pertanyaan pun muncul, apakah kebijakan ini akan berdampak pada penghapusan gaji ke-13 dan THR yang sudah lama menjadi hak bagi ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun.
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR ASN di 2025

Gaji ke-13 dan THR adalah tunjangan yang sudah menjadi tradisi dan hak bagi ASN. Gaji ke-13 diberikan setahun sekali, biasanya di tengah tahun, sebagai tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai dukungan finansial untuk menyambut lebaran.
Meski sudah menjadi hak, isu mengenai penghapusannya membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai masa depan tunjangan ini pada 2025.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi yang mengatur apakah gaji ke-13 dan THR tetap akan dibayarkan atau tidak.
Banyak pihak yang mempertanyakan apakah anggaran untuk kedua tunjangan tersebut sudah dialokasikan dalam APBN 2025, mengingat kebijakan efisiensi yang diumumkan oleh Presiden.
Kemenkeu dan Kemenpan RB Mengklarifikasi Soal Gaji ke-13 dan THR
Menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan THR, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
Kami belum mendapatkan informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR, karena hingga saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan, ujarnya pada Rabu (5/2/2025).
Deni menambahkan bahwa pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak menunggu keputusan resmi yang akan diterbitkan setelah seluruh regulasi terkait selesai disusun dan tidak terprova
Ia juga belum dapat memastikan apakah anggaran untuk kedua tunjangan tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2025, sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa keputusan terkait peniadaan atau penerimaan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 belum dapat dipastikan.
“Memang benar, saat ini belum ada kepastian mengenai kebijakan gaji ke-13 dan THR karena masih dalam pembahasan,” ungkap Rini ketika dikonfirmasi.
Rini juga menyampaikan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR sedang dalam proses penyusunan oleh tim teknis yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil akan tepat sasaran, efisien, dan tidak mengganggu keseimbangan keuangan negara.
Kebijakan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan
Rini menegaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan.
Saat ini, tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg sedang berdiskusi mengenai instrumen peraturan yang akan dikeluarkan terkait hal ini.
Saat ini, kebijakan mengenai penerimaan atau penghapusan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dalam proses penyusunan oleh tim teknis yang melibatkan beberapa kementerian terkait, jelasnya.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, lembaga non-struktural, serta penerima pensiun.
Semua kelompok tersebut berhak atas gaji ke-13 dan THR sesuai dengan penghasilan bulanan mereka yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Secara umum, gaji ke-13 dan THR adalah tunjangan yang bersifat rutin, namun tetap perlu dibahas setiap tahunnya.
Anggaran untuk tunjangan ini biasanya bersumber dari anggaran belanja pegawai yang tercantum dalam Nota Keuangan APBN.
Dengan demikian, keputusan mengenai apakah tunjangan tersebut akan diteruskan atau tidak tergantung pada keputusan pemerintah mengenai alokasi anggaran dan efisiensi yang perlu diterapkan dalam APBN 2025.
Kapan Keputusan Final Akan Dikeluarkan?
Meski belum ada keputusan resmi mengenai pencarian atau penghapusan gaji ke-13 dan THR, pemerintah memastikan bahwa keputusan final akan diumumkan setelah seluruh pembahasan selesai.
Proses penyusunan regulasi terkait tunjangan ini memerlukan waktu agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan keuangan negara dan menjaga keseimbangan anggaran.
Masyarakat, terutama ASN dan penerima pensiun, harus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan efisiensi anggaran, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para aparatur negara yang sudah mengabdi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






