Selain itu, pengendara yang dengan sengaja menyamarkan atau menyembunyikan identitas plat nomor dianggap menghalangi petugas penegak hukum.
Tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pidana tambahan jika ditemukan pelanggaran lain seperti tidak memiliki SIM atau STNK.
Pihak kepolisian daerah beberapa kali telah melakukan razia khusus untuk menangani fenomena pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam beberapa kasus, pelanggar langsung diberikan tilang manual di tempat dan diminta untuk mencopot penutup platnya.
Tips Menghindari Tilang E-TLE Tanpa Menutupi Plat Nomor
Jika ingin menghindari tilang elektronik (E-TLE) tanpa harus menutupi plat nomor kendaraan dengan lakban atau cara lain yang tidak sah, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
Pastikan Plat Nomor Terpasang dengan Benar
Selalu pastikan plat nomor kendaraan terpasang dengan rapi dan jelas terlihat. Plat nomor yang tidak terpasang dengan baik bisa mengundang tilang, baik secara manual maupun elektronik.
Patuhi Aturan Lalu Lintas
Mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak melanggar lampu merah, tidak masuk jalur busway, dan tidak parkir sembarangan akan mengurangi risiko terkena tilang. Selain itu, perhatikan batas kecepatan yang berlaku di setiap jalur.
Gunakan Helm dan Lengkapi Surat Kendaraan
Salah satu cara menghindari tilang adalah dengan selalu menggunakan helm yang sesuai standar dan memastikan kendaraan memiliki kelengkapan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Kepatuhan ini membuat Anda lebih aman dan terhindar dari pelanggaran.
Manfaatkan Aplikasi Pengingat Tilang
Beberapa aplikasi kini dapat membantu pengendara untuk mengetahui lokasi-lokasi rawan tilang atau titik E-TLE. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengendara bisa lebih berhati-hati dan menghindari pelanggaran.
Periksa Kondisi Kendaraan Secara Berkala
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, seperti lampu kendaraan yang berfungsi dengan baik, nomor plat yang terlihat jelas, dan tidak ada bagian yang rusak atau tidak terpasang dengan benar.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kendaraan tetap dalam kondisi baik, Anda dapat menghindari risiko terkena tilang elektronik tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti menutupi plat nomor kendaraan.
Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban demi menghindari tilang elektronik adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan menghambat kemajuan penegakan hukum lalu lintas.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Diperlukan kerja sama antara aparat, masyarakat, dan teknologi untuk menanggulangi praktik semacam ini.
Pengendara motor tutup plat nomor dengan lakban bukanlah solusi, melainkan ancaman terhadap ketertiban jalan raya dan keselamatan bersama.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






