Praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN menjadi sorotan tajam publik dan pemerintah setelah data penertiban terbaru dirilis.
Selama tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengamankan 64 pekerja seks.
Operasi ini menyasar wilayah yang berada di bawah otorita IKN namun masih secara administratif masuk dalam wilayah Pemkab PPU.
Modus yang digunakan sebagian besar melalui pemesanan daring atau open BO yang menyasar kalangan pekerja proyek dan kebun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, turut menanggapi kasus praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN dan menyebutnya sebagai hal memprihatinkan.
Fakta Lengkap Praktik Prostitusi di Sekitar Wilayah IKN dan Operasi Satpol PP
Praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN sudah berlangsung cukup lama dan baru terungkap setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat.
Laporan datang dari beberapa desa di Kecamatan Sepaku, yang merupakan kawasan inti pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Sejak tiga bulan lalu, pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Satpol PP Kabupaten PPU.
Hasilnya, tiga operasi penertiban berhasil dilakukan sepanjang 2025 dan total 64 pekerja seks komersial terjaring dalam razia tersebut.
Operasi pertama mengamankan 2 orang, operasi kedua menjaring 32 orang, dan operasi terakhir mengamankan 30 orang.
Semua PSK yang tertangkap bukan berasal dari Penajam Paser Utara melainkan dari luar daerah, termasuk Samarinda, Balikpapan, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta.
Mereka memasarkan jasanya secara online menggunakan berbagai aplikasi media sosial dengan tarif yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.
Modus paling umum adalah open BO di guest house sekitar IKN yang secara administratif masih masuk wilayah PPU.
Sebanyak 14 guest house teridentifikasi menjadi lokasi praktik prostitusi tersembunyi dan digunakan untuk transaksi seksual sementara.
Para pelanggan kebanyakan merupakan pekerja konstruksi proyek dan buruh kebun yang bekerja di sekitar wilayah pembangunan IKN.
Sanksi dan Tanggapan Pemerintah Soal Praktik Prostitusi di Sekitar Wilayah IKN
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil bersifat administratif.
Para PSK yang terjaring operasi diwajibkan untuk segera meninggalkan wilayah PPU dalam kurun waktu maksimal tiga hari.
Langkah ini diambil untuk menghindari konflik hukum karena sebagian wilayah telah berada dalam pengawasan otorita IKN.
Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari menjaga ketertiban umum serta mencegah berkembangnya penyakit masyarakat di kawasan ibu kota baru.
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pemilik guest house agar tidak memfasilitasi praktik ilegal yang berkedok penginapan.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan keprihatinannya.
Saat diwawancarai media di kompleks parlemen, Cak Imin mengatakan terkejut dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, tidak seharusnya kawasan yang menjadi simbol masa depan bangsa malah tercoreng oleh aktivitas ilegal seperti ini.
Ia juga menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar mendapat informasi valid dan tidak hanya berdasarkan laporan sekunder.
Praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang harus segera ditertibkan secara serius.
Analisis Penyebab Maraknya Praktik Prostitusi di Sekitar Wilayah IKN
Kemunculan praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN tidak bisa dilepaskan dari pesatnya pembangunan yang memicu ledakan populasi pendatang.
Banyaknya pekerja laki-laki yang berasal dari luar daerah menyebabkan terjadinya perubahan sosial dan ekonomi secara cepat.
Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan pengawasan sosial membuka celah munculnya aktivitas ilegal termasuk prostitusi daring.
Minimnya fasilitas pengawasan berbasis komunitas juga membuat penertiban lebih sulit dilakukan secara preventif.
Selain itu, lemahnya sistem pemantauan digital terhadap praktik open BO melalui aplikasi turut memperparah keadaan.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan sumber daya Satpol PP dan instansi terkait untuk menjangkau seluruh guest house yang tersebar di wilayah tersebut.
Ketika pembangunan IKN dipusatkan di satu wilayah, arus uang dan arus manusia akan semakin padat, membuat sektor informal dan ilegal ikut berkembang.
Jika tidak segera ditangani secara sistemik, praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN bisa menjadi penyakit sosial jangka panjang.
Maka dari itu, selain penertiban, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Upaya kolaboratif antara otorita IKN, Pemkab PPU, aparat desa, dan kementerian harus dibangun agar wilayah ibu kota tetap kondusif dan sehat.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






